Buat Uang Palsu untuk Beli Minuman, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Rabu, 30 September 2020 - 13:37 WIB
loading...
Buat Uang Palsu untuk...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pembuat uang palsu saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). Foto SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pemuda TSJ, 30 harus berurusan dengan yang berwajib, setelah membuat dan mengunakan uang palsu untuk membeli makanan dan minuman di toko daerah Gejayan, Depok, Sleman, Selasa (22/9/2020). Warga Banguntapan, Bantul itupun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Petugas juga mengamankan print, cutter, pengaris, 51 lembar kertas HVS, uang kertas Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang digunakan untuk membuat uang palsu serta 7 lembar Rp50 ribu dan satu lembar Rp100 ribu uang palsu yang dibuat TSJ sebagai barang bukti (BB). (Baca:Belanja Pakai Upal, Wanita Muda Dibekuk di Pasar Deprok)

Wakapolres Sleman Kompol Kasim Akbar Batilan mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko di daerah Gejayan melaporkan telah menangkap pembeli minuman karena memakai uang palsu tiga lembar Rp50 ribu, Selasa (22/9/2020) malam pukul 22.30.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata uang itu dari TSJ teman kerjanya di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang Km 8,5 Ngaglik, Sleman dan tidak tahu jika uang tersebut palsu

“Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung menangkap TSJ di tempat kerjanya, Rabu (23/9/2020) dinihari dan membawanya ke Mapolres Sleman,” kata Akbar dalam uangkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020). (Baca: Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku)

Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, TSJ membuat uang palsu itu secara otodidak. Uang palsu itu dibuang dengan print mengunakan kerta HVS ukuran 80 gram, setelah jadi dipotong dengan cutter dan pengaris besi untuk presisi uang.

Pembuatan uang palsu dilakukan di tempat kerjanya. “TSJ dalam perkara ini dijerat pasal 224 KUHP Jo pasal 36 UU No 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.

TSJ kepada petugas mengaku baru pertama kali membuat uang palsu, ia belajar secara otodidak, motif untuk mencari keuntungan. Uang palsu itu baru digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
Bahaya! 5 Minuman Ini...
Bahaya! 5 Minuman Ini Bisa Sebabkan Kolesterol Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved