Pemkab Muba Gratiskan Puluhan Ribu Pelanggan PDAM

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:20 WIB
loading...
Pemkab Muba Gratiskan Puluhan Ribu Pelanggan PDAM
Proses Pngecekan Pelanggan PDAM. Foto/SINDOnews/DedeFebriansyah
A A A
SEKAYU - Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama menghadapi pandemi virus Corona atau COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan kebijakan menggratiskan tagihan atau pembayaran air bersih pelanggan PDAM selama tiga bulan.

Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan, kebijakan yang diambilnya tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat akibat wabah COVID-19. ( Baca:Dari 2.853 Desa di Sumsel, Baru 14 Desa Terima BLT Dana Desa )

"PDAM kami gratiskan, terhitung dari bulan April hingga Juni bagi pelanggan untuk kelompok pelanggan yang diklasifikasi sosial umum, sosial khusus, sekolah, rumah tangga sangat sederhana, rumah tangga sederhana, rumah tangga menengah," ujar Dodi, Selasa (05/05/2020).

Menurutnya, ada sebanyak 32.611 pelanggan PDAM Tirta Randik di Kabupaten Musi Banyuasin. "Pandemi COVID-19 ini telah berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi di Indonesia bahkan mungkin dunia. Melihat hal ini, Pemkab Muba memberikan keringanan kepada masyarakat dengan membebaskan tagihan air bersih dari PDAM," tambahnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Randik Firdaus L Dine menerangkan, PDAM gratis hanya diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu. Mereka adalah yang termasuk kelompok sosial umum kode golongan LA dengan jumlah pelanggan 29, sosial khusus kode golongan EB jumlah pelanggan 316, sekolah kode pelanggan IC jumlah pelanggan 268.

Pun rumah tangga sangat sederhana kode golongan IIA jumlah pelanggan 2, rumah tangga sederhana kode pelanggan IIB jumlah 13 dan rumah tangga menengah dengan kode pelanggan IIC jumlah pelanggan 31.983. Semua golongan ini di subsidi 100 persen.

"Jadi total pelanggan yang digratiskan selama tiga bulan untuk tagihan bulan April-Juni keseluruhannya sebanyak 32.611 pelanggan," sebutnya.

Firdaus juga menerangkan, bahwa proses penerbitan rekening tidak ada perubahan dan tetap melakukan pembacaan meter. Upload dan download setiap bulan, sedangkan aplikasi rekening air sudah diupgrade sesuai dengan subsidi yang diberikan.

"Pembebasan tagihan air PDAM ini merupakan salah satu bentuk Kebijakan dan kepedulian Pemkab Muba kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. Mereka yang masuk kategori tersebut dibebaskan tagihan PDAM selama tiga bulan," tandasnya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)