Lagi, Gubernur Sumsel Perpanjang Pembebasan Denda Kendaraan dan BBN-KB

Rabu, 30 September 2020 - 07:17 WIB
loading...
Lagi, Gubernur Sumsel Perpanjang Pembebasan Denda Kendaraan dan BBN-KB
Gubernur Sumsel Perpanjang Pembebasan Denda Kendaraan dan BBN-KB. Foto/Ist
A A A
PRABUMULIH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN II).

Pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2020 mendatang bagi warga yang kendaraanya mati pajak dan ingin balik nama kepemilikan kendaraan. (Baca juga: Asyik! Gubernur Jatim Keluarkan Program Pemutihan Pajak )

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Prabumulih Ariswan mengatakan, program pemutihan kendaraan dan gratis bea balik nama yang dilaksanakan Gubernur Sumatera-selatan Herman Deru bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. (Baca juga: Masyarakat Sumsel Kian Minati BBK, Kontribusi ke PAD Meningkat )

“Kami berharap, warga Sumsel khususnya warga Kota Prabumulih, dapat memanfaatkan program tersebut, baik pengguna roda dua maupun roda empat,” kata Ariswan.

Riswa menjelaskan, perpanjangan program tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan dua bulan sebelumnya. Dalam satu hari, pihaknya bisa melayani antara 200 hingga 300 wajib pajak.

“Selain di kantor, bagi wajib pajak juga bisa memanfaatkan mobil Samsat Keliling kami untuk membayar pajak kendaraanya,” jelas dia.

Sejak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan dan gratis bea balik nama, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Kota prabumulih, telah merealisasikan sebesar Rp28,3 miliar atau sekitar 78,6% dari target yang ditetapkan. Sementara untuk BBN KB baru mencapai Rp20,8 miliar atau sekitar 68,86% dari target Rp29,7 miliar.

“Harapan kami, dengan gencarnya sosialisasi dan evaluasi melalui razia kendaraan yang bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja, target yang diberikan dapat terealisasi,” pungkas dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)