Lagi, Gubernur Sumsel Perpanjang Pembebasan Denda Kendaraan dan BBN-KB

Rabu, 30 September 2020 - 07:17 WIB
loading...
Lagi, Gubernur Sumsel...
Gubernur Sumsel Perpanjang Pembebasan Denda Kendaraan dan BBN-KB. Foto/Ist
A A A
PRABUMULIH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN II).

Pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2020 mendatang bagi warga yang kendaraanya mati pajak dan ingin balik nama kepemilikan kendaraan. (Baca juga: Asyik! Gubernur Jatim Keluarkan Program Pemutihan Pajak )

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Prabumulih Ariswan mengatakan, program pemutihan kendaraan dan gratis bea balik nama yang dilaksanakan Gubernur Sumatera-selatan Herman Deru bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. (Baca juga: Masyarakat Sumsel Kian Minati BBK, Kontribusi ke PAD Meningkat )

“Kami berharap, warga Sumsel khususnya warga Kota Prabumulih, dapat memanfaatkan program tersebut, baik pengguna roda dua maupun roda empat,” kata Ariswan.

Riswa menjelaskan, perpanjangan program tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan dua bulan sebelumnya. Dalam satu hari, pihaknya bisa melayani antara 200 hingga 300 wajib pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Pemprov Sumsel dan Hutama...
Pemprov Sumsel dan Hutama Karya Pastikan Tol Palembang-Betung Siap untuk Mudik Lebaran
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif
7 Langkah Penting Hindari...
7 Langkah Penting Hindari Denda Pajak Kendaraan
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Korlantas Polri Luncurkan...
Korlantas Polri Luncurkan E-BPKB, Penasihat Ahli Kapolri: Inovasi Cegah Pemalsuan
Rekomendasi
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved