2 Bulan Buron, Komplotan Rampok Dibekuk Tim Macan Barelang
loading...
A
A
A
BARELANG - Tim Macan Polresta Barelang membekuk 3 pelaku perampokan yang beraksi di kawasan Kecamatan Galang, Barelang, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga pelaku yakni Alimudin (50), Ismanto (40) dan Yusuf Putra (44).
"Alimudin ini merupakan otak pelaku, Yusuf yang mengikat korban dan Ismanto yang masuk ke rumah korban," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan)
Dia menjelaskan, aksi perampokan terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Jamrani, Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Kronologinya yakni pada saat kejadian, korban Jamrani terbangun mendengar suara istrinya dari dalam kamar, dan tiba-tiba salah seorang pelaku menodongkan sajam kepada pelapor. (Baca juga: Demo Bebaskan Jerinx SID di Denpasar Bali Dibubarkan Polisi)
"Di bawah todongan sajam tersebut, pelaku mengikat tangan dan kaki pelapor (Jamrani) dan juga istri pelapor serta mengancam dengan parang agar korban jangan bersuara dan jangan berteriak," ungkapnya.
Kemudian para pelaku mengambil barang-barang berharga milik pelapor dan istri. Di antaranya berupa 20 cincin emas, 10 gelang emas, 3 kalung emas, 2 gelang kaki emas, 10 gelang emas, 3 kalung emas, 2 gelang kaki emas, 3 pasang anting emas, dan 1 handphone. "Juga ada uang tunai Rp57 juta, serta para pelaku mengambil beberapa slop rokok di warung korban," bebernya.
Andri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu 2 pelaku lainnya, yakni L dan A. Kasatreskrim mengimbau agar masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian dan tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. "Selalu waspada dalam kondisi apapun, jangan sampai jadi korban kejahatan," imbaunya.
"Alimudin ini merupakan otak pelaku, Yusuf yang mengikat korban dan Ismanto yang masuk ke rumah korban," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan)
Dia menjelaskan, aksi perampokan terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Jamrani, Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Kronologinya yakni pada saat kejadian, korban Jamrani terbangun mendengar suara istrinya dari dalam kamar, dan tiba-tiba salah seorang pelaku menodongkan sajam kepada pelapor. (Baca juga: Demo Bebaskan Jerinx SID di Denpasar Bali Dibubarkan Polisi)
"Di bawah todongan sajam tersebut, pelaku mengikat tangan dan kaki pelapor (Jamrani) dan juga istri pelapor serta mengancam dengan parang agar korban jangan bersuara dan jangan berteriak," ungkapnya.
Kemudian para pelaku mengambil barang-barang berharga milik pelapor dan istri. Di antaranya berupa 20 cincin emas, 10 gelang emas, 3 kalung emas, 2 gelang kaki emas, 10 gelang emas, 3 kalung emas, 2 gelang kaki emas, 3 pasang anting emas, dan 1 handphone. "Juga ada uang tunai Rp57 juta, serta para pelaku mengambil beberapa slop rokok di warung korban," bebernya.
Andri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu 2 pelaku lainnya, yakni L dan A. Kasatreskrim mengimbau agar masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian dan tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. "Selalu waspada dalam kondisi apapun, jangan sampai jadi korban kejahatan," imbaunya.
(shf)