Operasi Gabungan Protokol Kesehatan Bakal Digelar di Jabar, Catat Tanggalnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dalam rangka penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan dan menekan potensi penyebaran COVID-19, para penegak hukum akan melaksanakan operasi gabungan di Provinsi Jawa Barat.
Operasi gabungan tidak hanya dilakukan di jalan-jalan maupun ruang publik, namun juga menyasar titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Tidak hanya di wilayah perkotaan, aparat penegak hukum juga akan melakukan edukasi di wilayah pelosok, terutama terkait kewajiban menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, operasi gabungan akan difokuskan di 10 kabupaten/kota di Jabar yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.
"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," tegas Ade, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, operasi gabungan akan melibatkan banyak pihak, mulai Satpol PP Jabar, Satpol PP kabupaten/kota, Polri, TNI, hingga jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
"Operasi gabungan secara masif ini dilakukan di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020," sebut Ade.
Selain operasi penegakan disiplin, lanjut Ade, Satpol PP Jabar juga akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 secara komprehensif.
"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi, operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," katanya.
Ade juga menerangkan, dalam operasi gabungan tersebut, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dan sanksi sedang meliputi penahanan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.
"Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha," tegas Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan, Pemprov Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, agar penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.
Pihaknya berharap, dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat.
Pasalnya, kata Ade, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
"Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi COVID-19," tegasnya lagi. (Baca juga: Bandung Raya Diramalkan Dibasahi Hujan Ringan Siang Ini)
Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga. (Baca juga: Dukung Bedas di Pilkada Kabupaten Bandung, Kang Emil Berbagi Strategi)
Jumlah itu dirangkum sejak Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar ditetapkan.
"90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," sebut Kang Emil, sapaan akrabnya.
Operasi gabungan tidak hanya dilakukan di jalan-jalan maupun ruang publik, namun juga menyasar titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Tidak hanya di wilayah perkotaan, aparat penegak hukum juga akan melakukan edukasi di wilayah pelosok, terutama terkait kewajiban menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, operasi gabungan akan difokuskan di 10 kabupaten/kota di Jabar yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.
"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," tegas Ade, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, operasi gabungan akan melibatkan banyak pihak, mulai Satpol PP Jabar, Satpol PP kabupaten/kota, Polri, TNI, hingga jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
"Operasi gabungan secara masif ini dilakukan di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020," sebut Ade.
Selain operasi penegakan disiplin, lanjut Ade, Satpol PP Jabar juga akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 secara komprehensif.
"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi, operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," katanya.
Ade juga menerangkan, dalam operasi gabungan tersebut, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dan sanksi sedang meliputi penahanan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.
"Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha," tegas Ade.
Lebih lanjut Ade mengatakan, Pemprov Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, agar penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.
Pihaknya berharap, dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat.
Pasalnya, kata Ade, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
"Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi COVID-19," tegasnya lagi. (Baca juga: Bandung Raya Diramalkan Dibasahi Hujan Ringan Siang Ini)
Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga. (Baca juga: Dukung Bedas di Pilkada Kabupaten Bandung, Kang Emil Berbagi Strategi)
Jumlah itu dirangkum sejak Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar ditetapkan.
"90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," sebut Kang Emil, sapaan akrabnya.
(boy)