Polda Jatim: Tak Ada Satupun Acara KAMI di Surabaya Kantongi Izin
Senin, 28 September 2020 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan pada pasal 6 ayat 1, untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. "Surat administrasi dan pemberitahuan baru diberikan pada 26 September 2020. Artinya baru dua hari yang lalu," imbuh Truno.
Sebelum akhirnya dibubarkan polisi, kegiatan silaturahmi akbar KAMI dilakukan secara berpindah-pindah. Awalnya di Gedung Juang 45 Surabaya, Jalan Mayjend Sungkono. Namun di lokasi tersebut terdapat penolakan elemen masyarakat. Kegiatan kemudian berpindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya.
(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )
Di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya. Hingga akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan polisi. "Di masa pandemi COVID-19 , keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Kegiatan-kegiatan selanjutnya, dapat dilakukan secara virtual, atau hal hal yang tidak mengumpulkan massa," tandas Truno.
Sebelum akhirnya dibubarkan polisi, kegiatan silaturahmi akbar KAMI dilakukan secara berpindah-pindah. Awalnya di Gedung Juang 45 Surabaya, Jalan Mayjend Sungkono. Namun di lokasi tersebut terdapat penolakan elemen masyarakat. Kegiatan kemudian berpindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya.
(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )
Di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya. Hingga akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan polisi. "Di masa pandemi COVID-19 , keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Kegiatan-kegiatan selanjutnya, dapat dilakukan secara virtual, atau hal hal yang tidak mengumpulkan massa," tandas Truno.
(eyt)
Lihat Juga :