Polda Jatim: Tak Ada Satupun Acara KAMI di Surabaya Kantongi Izin
Senin, 28 September 2020 - 16:22 WIB
loading...
Massa menolak deklarasi KAMI di Gedung Juang 45 Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa, pihaknya telah melakukan penghentian kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) di Surabaya, khususnya yang digelar di Graha Jabal Nur, Jalan Jambangan Kebon Agung No. 76 Surabaya, yang dihadiri Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
"Kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung dalam kelompok gugus tugas ( COVID-19 ). Jatim kan perhatian COVID-19 . Dalam pengelolaan kegiatannya, kami edukasi dan preventif sampai dengan operasi yustisi terkait kerumunan dan berkumpulnya orang," katanya di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).
Truno lantas mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Dalam pasal 5 di PP ini menyebutkan, setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
"Kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung dalam kelompok gugus tugas ( COVID-19 ). Jatim kan perhatian COVID-19 . Dalam pengelolaan kegiatannya, kami edukasi dan preventif sampai dengan operasi yustisi terkait kerumunan dan berkumpulnya orang," katanya di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).
Truno lantas mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Dalam pasal 5 di PP ini menyebutkan, setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Lihat Juga :