Polda Jatim: Tak Ada Satupun Acara KAMI di Surabaya Kantongi Izin

Senin, 28 September 2020 - 16:22 WIB
loading...
Polda Jatim: Tak Ada Satupun Acara KAMI di Surabaya Kantongi Izin
Massa menolak deklarasi KAMI di Gedung Juang 45 Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa, pihaknya telah melakukan penghentian kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) di Surabaya, khususnya yang digelar di Graha Jabal Nur, Jalan Jambangan Kebon Agung No. 76 Surabaya, yang dihadiri Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )

"Kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung dalam kelompok gugus tugas ( COVID-19 ). Jatim kan perhatian COVID-19 . Dalam pengelolaan kegiatannya, kami edukasi dan preventif sampai dengan operasi yustisi terkait kerumunan dan berkumpulnya orang," katanya di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).

Truno lantas mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Dalam pasal 5 di PP ini menyebutkan, setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin.

(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )

Dilanjutkan pada pasal 6 ayat 1, untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. "Surat administrasi dan pemberitahuan baru diberikan pada 26 September 2020. Artinya baru dua hari yang lalu," imbuh Truno.

Sebelum akhirnya dibubarkan polisi, kegiatan silaturahmi akbar KAMI dilakukan secara berpindah-pindah. Awalnya di Gedung Juang 45 Surabaya, Jalan Mayjend Sungkono. Namun di lokasi tersebut terdapat penolakan elemen masyarakat. Kegiatan kemudian berpindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya.

(Baca juga: 3 Sumur 'Lubang Buaya' Banyuwangi, Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI )

Di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya. Hingga akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan polisi. "Di masa pandemi COVID-19 , keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Kegiatan-kegiatan selanjutnya, dapat dilakukan secara virtual, atau hal hal yang tidak mengumpulkan massa," tandas Truno.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)