Aneh, Pemkot Surabaya Tak Tahu Ada Turnament Armuji Cup
Senin, 28 September 2020 - 10:49 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Pantas saja netizen menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. Sebab, sejak Jumat –hari pertama turnamen ini digelar- netizen sudah ramai membicarakan hal ini. Bahkan sejumlah media sudah mengangkat peristiwa ini.
Di kalangan wartawan juga sudah beredar konfirmasi dari Kasatpol PP Pemkot Surabaya Eddy Christijanto. Intinya, Eddy menyebut tak ada yang dilanggar dari turnamen itu. Sebab, versi Eddy, turnamen itu termasuk yang dikecualikan dalam Perwali Kota Surabaya No. 33/2020.
Perwali itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya. Dalam pasal 20 sendiri terdapat dua ayat. Ayat pertama mengatur pedoman pelaksanaan tatanan normal baru untuk kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan.
Yakni destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barbershop, gelanggang olahraga keculi untuk gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, dan gelanggang/lapangan voli.
(Baca juga: COVID-19 Masuk Markas Tentara di Blitar, 8 Prajurit TNI Positif )
Pantas saja netizen menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. Sebab, sejak Jumat –hari pertama turnamen ini digelar- netizen sudah ramai membicarakan hal ini. Bahkan sejumlah media sudah mengangkat peristiwa ini.
Di kalangan wartawan juga sudah beredar konfirmasi dari Kasatpol PP Pemkot Surabaya Eddy Christijanto. Intinya, Eddy menyebut tak ada yang dilanggar dari turnamen itu. Sebab, versi Eddy, turnamen itu termasuk yang dikecualikan dalam Perwali Kota Surabaya No. 33/2020.
Perwali itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya. Dalam pasal 20 sendiri terdapat dua ayat. Ayat pertama mengatur pedoman pelaksanaan tatanan normal baru untuk kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan.
Yakni destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barbershop, gelanggang olahraga keculi untuk gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, dan gelanggang/lapangan voli.
(Baca juga: COVID-19 Masuk Markas Tentara di Blitar, 8 Prajurit TNI Positif )
Lihat Juga :