Bawa Sajam saat Demo, 2 Warga Wajo Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
WAJO - Sebanyak dua orang warga masing-masing Iwan dan Anca diamankan pihak kepolisian saat bentrok terjadi pada aksi unjuk rasa di Kabupaten Wajo, Sabtu, (26/9/2020).
Dua orang tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan aksi unjuk rasa, menolak proyek rehabilitasi hutan lindung diempat desa di Kecamatan Keera dan Kecamatan Pitumpanua, karena menyerobot tanah warga.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, selain membawa senjata tajam (sajam) , dua orang yang diamankan pihak kepolisian dinilai sebagai provokator saat bentrok aparat kepolisian bersama massa aksi.
"Betul kami mengamankan dua orang, mereka melawan petugas dan membawa senjata tajam ," jelasnya.
Saat ini, kedua orang yang sempat diamankan pihak kepolisian telah dibebaskan setelah membuat surat pernyataan dan berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya.
"Sudah dibebaskan setelah beberapa jam diamankan, keduanya dibebaskan dengan pernyataan bersama dan jaminan," ujarnya.
Diketahui, aksi unjuk rasa terjadi, dipicu oleh proyek rehabilitasi hutan lindung di empat desa di Kecamatan Keera dan Kecamatan Pitumpanua.
Masyarakat menolak, lantaran merasa lahan mereka diserobot oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan diklaim adalah hutan lindung.
Dua orang tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan aksi unjuk rasa, menolak proyek rehabilitasi hutan lindung diempat desa di Kecamatan Keera dan Kecamatan Pitumpanua, karena menyerobot tanah warga.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, selain membawa senjata tajam (sajam) , dua orang yang diamankan pihak kepolisian dinilai sebagai provokator saat bentrok aparat kepolisian bersama massa aksi.
"Betul kami mengamankan dua orang, mereka melawan petugas dan membawa senjata tajam ," jelasnya.
Saat ini, kedua orang yang sempat diamankan pihak kepolisian telah dibebaskan setelah membuat surat pernyataan dan berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya.
"Sudah dibebaskan setelah beberapa jam diamankan, keduanya dibebaskan dengan pernyataan bersama dan jaminan," ujarnya.
Diketahui, aksi unjuk rasa terjadi, dipicu oleh proyek rehabilitasi hutan lindung di empat desa di Kecamatan Keera dan Kecamatan Pitumpanua.
Masyarakat menolak, lantaran merasa lahan mereka diserobot oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan diklaim adalah hutan lindung.
(agn)