Tabrak Tabu, Machfud Arifin langsung Menggebrak Lewat Perjanjian Surat Ijo

Jum'at, 25 September 2020 - 15:55 WIB
loading...
Tabrak Tabu, Machfud Arifin langsung Menggebrak Lewat Perjanjian Surat Ijo
Paslon Pilwali Surabaya MA-Mujiaman bersama pemegang surat ijo. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Bertahun sudah permasalahan surat ijo menjadi pembahasan yang tabu di lingkungan Pemkot Surabaya. Berkali-kali juga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini didemo namun tak pernah mau menemui di Balai Kota Surabaya.

Menabrak tabu, Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin coba mengangkatnya kembali ke permukaan permasalahan surat ijo ini. "Di You Tube ada saat debat lima tahun lalu, calon wali kota yang berani membebaskan surat ijo. Nyatanya tidak saat jadi," ujarnya saat orasi politik, Kamis sore (24/9/2020) usai pengambilan nomor urut pasangan calon. (Baca juga: Pilwali Surabaya, Eri-Armuji Nomor 1 dan Machfud-Mujiaman Nomor 2)

Ke depan permasalahan surat ijo ini akan jadi konsen utama bagi Machfud. “Syaratnya cuma satu, ayo tolong rumahnya ditempeli stiker pendukung Machfud Arifin-Mujiaman nomor 2,” tuturnya. (Baca juga: Lima Hari Buron, Pembunuh Sadis Ditangkap di Pemakaman Umum)

Untuk merealisasikan ini Machfud menegaskan harus ada persyaratan yang dipenuhi untuk mewujudkan. Yakni pasangan Machfud Arifin-Mujiaman harus menang dulu. "Ini supaya tidak dibohongi lagi. Kalau tidak ya gini terus saja,” tandasnya.

Machfud berjanji permasalahan surat ijo ini akan menjadi komitment utama dia untuk segera diselesaikan. “Saya akan berupaya untuk bisa melepaskan tanah surat ijo demi kepentingan rakyat Surabaya yang bertahun-tahun menderita, termasuk pedagang Pasar Turi,” imbuh dia.

Bambang Sudirjo, salah satu warga pemegang surat ijo menyampaikan sudah bertahun-tahun persoalan ini terkatung tanpa kepastian. "Kami sudah menghadap wali kota dan katanya tanah surat hijau akan dilepas, tapi kenyataannya sampai sekarang tak ada realisasinya. Kami bosan terus dibohongi. Surabaya harus ada perubahan,” ujarnya curhat di hadapan Machfud Arifin.

Menurut dia, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Tapi sampai sekarang persoalan tanah surat ini tak pernah selesai.

“Sebenarnya tanah surat ijo ini tanahnya siapa sih. Kalau tanah pemkot enggak apa-apa kami membayar pajak. Tapi kalau tanah negara, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seharusnya tanah surat ijo itu bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM),” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut dia, warga pemegang surat ijo Surabaya yang selama ini sudah berjuang bertahun-tahun, tapi tidak ada hasil. “Surabaya harus ada perubahan lebih baik lagi. Karena itu, kami siap all-out memenangkan Pak MA-Mujiaman, sehingga tanah surat ijo nantinya bisa jadi SHM,” imbuhnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9453 seconds (0.1#10.140)