Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria
Jum'at, 25 September 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Anggota tim kuasa hukum Fauzi Munthe pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama, terkait kesalahan prosuder fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Muslimin Akbar dari kantor LBH Amanah Hak mengatakan, ada empat orang yang dilaporkan ke Polresta Pematangsiantar, Kamis (24/9/2020) kemarin.
"Keempat terlapor merupakan petugas yang melakukan kesalahan prosedur dalam fardu khifayah terhadap istri Fauzi Munthe,dan dilaporkan penistaan agama," ujar Muslimin. (Bisa diklik: RSUD Minta Maaf soal Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria, Keluarga Tempuh Jalur Hukum)
Mantan anggota DPRD Pematangsiantar itu menambahkan para terlapor disangkakan melanggar UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Pasal 156 KUHP.
Tim kuasa hukum Fauzi Munthe dari LBH Amanah Hak yang dipimpin Evi Harahap menurut Muslimin akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.
"Keempat terlapor merupakan petugas yang melakukan kesalahan prosedur dalam fardu khifayah terhadap istri Fauzi Munthe,dan dilaporkan penistaan agama," ujar Muslimin. (Bisa diklik: RSUD Minta Maaf soal Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria, Keluarga Tempuh Jalur Hukum)
Mantan anggota DPRD Pematangsiantar itu menambahkan para terlapor disangkakan melanggar UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Pasal 156 KUHP.
Tim kuasa hukum Fauzi Munthe dari LBH Amanah Hak yang dipimpin Evi Harahap menurut Muslimin akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.
(sms)
Lihat Juga :