Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Polresta Pematangsiantar akan melakukan gelar perkara pascadilaporkannya kasus dugaan kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Dimana ada empat petugas pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang memandikan jenazah perempuan.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan kesalahan dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih. (Baca juga : Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Diupayakan Mulai Desember )
"Sudah diterima laporannya, dan saat ini masih pemeriksaan pelapor serta keterangan saksi,dan akan digelar nantinya," ujar Edi, Jumat (25/9/2020).
Namun Edi belum dapat menyampaikan sudah berapa saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan kesalahan pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. (Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
Terpisah juru bicara Gugus Tugas COVID 19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan dugaan kesalahan pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih. (Baca juga : CDC: Hampir 90 Persen Warga AS Adalah Suspek Covid-19 )
Namun menurutnya dalam penanganan jenazah pasien probable maupun terkonfirmasi COVID 19, Gugus Tugas tetap berupaya melakukannya sesuai SOP.
"Tim Gugus Tugas dalam menangani jenazah pasien probable dan terkonfirmasi COVID 19 tetap mengacu pada SOP yang ada,dan jika memang ada kesalahan prosedur pihaknya menyampaikan permintaan maaf, karena bukan disengaja," katanya.
Anggota tim kuasa hukum Fauzi Munthe pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama, terkait kesalahan prosuder fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Muslimin Akbar dari kantor LBH Amanah Hak mengatakan, ada empat orang yang dilaporkan ke Polresta Pematangsiantar, Kamis (24/9/2020) kemarin.
"Keempat terlapor merupakan petugas yang melakukan kesalahan prosedur dalam fardu khifayah terhadap istri Fauzi Munthe,dan dilaporkan penistaan agama," ujar Muslimin. (Bisa diklik: RSUD Minta Maaf soal Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria, Keluarga Tempuh Jalur Hukum)
Mantan anggota DPRD Pematangsiantar itu menambahkan para terlapor disangkakan melanggar UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Pasal 156 KUHP.
Tim kuasa hukum Fauzi Munthe dari LBH Amanah Hak yang dipimpin Evi Harahap menurut Muslimin akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan kesalahan dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih. (Baca juga : Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Diupayakan Mulai Desember )
"Sudah diterima laporannya, dan saat ini masih pemeriksaan pelapor serta keterangan saksi,dan akan digelar nantinya," ujar Edi, Jumat (25/9/2020).
Namun Edi belum dapat menyampaikan sudah berapa saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan kesalahan pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. (Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
Terpisah juru bicara Gugus Tugas COVID 19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan dugaan kesalahan pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih. (Baca juga : CDC: Hampir 90 Persen Warga AS Adalah Suspek Covid-19 )
Namun menurutnya dalam penanganan jenazah pasien probable maupun terkonfirmasi COVID 19, Gugus Tugas tetap berupaya melakukannya sesuai SOP.
"Tim Gugus Tugas dalam menangani jenazah pasien probable dan terkonfirmasi COVID 19 tetap mengacu pada SOP yang ada,dan jika memang ada kesalahan prosedur pihaknya menyampaikan permintaan maaf, karena bukan disengaja," katanya.
Anggota tim kuasa hukum Fauzi Munthe pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama, terkait kesalahan prosuder fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Muslimin Akbar dari kantor LBH Amanah Hak mengatakan, ada empat orang yang dilaporkan ke Polresta Pematangsiantar, Kamis (24/9/2020) kemarin.
"Keempat terlapor merupakan petugas yang melakukan kesalahan prosedur dalam fardu khifayah terhadap istri Fauzi Munthe,dan dilaporkan penistaan agama," ujar Muslimin. (Bisa diklik: RSUD Minta Maaf soal Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria, Keluarga Tempuh Jalur Hukum)
Mantan anggota DPRD Pematangsiantar itu menambahkan para terlapor disangkakan melanggar UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Pasal 156 KUHP.
Tim kuasa hukum Fauzi Munthe dari LBH Amanah Hak yang dipimpin Evi Harahap menurut Muslimin akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.
(sms)