Pemkot Diminta Pertimbangkan Nasib Pekerja THM yang Dirumahkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempertimbangkan nasib para pekerja tempat hiburan malam (THM) yang dirumahkan, pasalnya belum ada solusi yang dianggap tepat untukmensinkronkan larangan pengoperasian THM di tengah pandemi yang ditekankan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Baca : Rudy Tegaskan THM dan Panti Pijat Belum Bisa Beroperasi
"Itu sudah benar, tatapi ada juga sisi lain yang perlu dipertimbangkan, seperti yang sebelumnya disampaikan yaitu bagaimana kebijakan ekonomi ini diselaraskan, ketika THM dan panti pijat ditutup itu harus diberikan kebijakan ekonomi yang berupa output atau solusi," ungkap Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, William Laurin kepada SINDOnews.
William mengatakan belum ada formula yang tepat untuk menangani persoalan pekerja yang dirumahkan. Metode bantuan sosial (bansos) yang diberikan seperti di awal masa COVID dianggap hanya sementara "Mereka ini sudah menunggu sekian lama kalau ini ditutup apa kebijakannya. Bansos itu kan cuman sementara, mereka yang diberikan sembako ini bukan hanya itu kebutuhannya," ujar legislator PDIP ini. Baca Juga : Nasib Para Pekerja di THM Harus Diperhatikan oleh Pemerintah
Guna menyelesaikan persoalan ini, William mengatakan Komisi B siap melakukan mediasi bersama antara masyarakat dalam hal ini pekerja dengan pemerintah kota Makassar. "Mereka itu (pekerja THM) sudah meminta rapat dengar pendapat, untuk duduk bersama dengan pemerintah kota, kita di DPRD kan selalu memediasi bagaimana dari sisi pemerintah kota dan masyarakat," katanya.
Sementara itu Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tetap menegaskan THM dan panti pijat belum bisa beroperasi. "Ujung-ujungnya kalau ekonomi tertekan pasti muncul juga masalah kesehatan. Karena orang kelaparan. Tapi kita lihat perkembangan terakhir, Alhamdulilah menunjukan tren stabil," jelasnya. Baca Lagi : Maksiat Lagi Taubat Lagi, Allah Tetap Mengampuni
"Itu sudah benar, tatapi ada juga sisi lain yang perlu dipertimbangkan, seperti yang sebelumnya disampaikan yaitu bagaimana kebijakan ekonomi ini diselaraskan, ketika THM dan panti pijat ditutup itu harus diberikan kebijakan ekonomi yang berupa output atau solusi," ungkap Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, William Laurin kepada SINDOnews.
William mengatakan belum ada formula yang tepat untuk menangani persoalan pekerja yang dirumahkan. Metode bantuan sosial (bansos) yang diberikan seperti di awal masa COVID dianggap hanya sementara "Mereka ini sudah menunggu sekian lama kalau ini ditutup apa kebijakannya. Bansos itu kan cuman sementara, mereka yang diberikan sembako ini bukan hanya itu kebutuhannya," ujar legislator PDIP ini. Baca Juga : Nasib Para Pekerja di THM Harus Diperhatikan oleh Pemerintah
Guna menyelesaikan persoalan ini, William mengatakan Komisi B siap melakukan mediasi bersama antara masyarakat dalam hal ini pekerja dengan pemerintah kota Makassar. "Mereka itu (pekerja THM) sudah meminta rapat dengar pendapat, untuk duduk bersama dengan pemerintah kota, kita di DPRD kan selalu memediasi bagaimana dari sisi pemerintah kota dan masyarakat," katanya.
Sementara itu Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tetap menegaskan THM dan panti pijat belum bisa beroperasi. "Ujung-ujungnya kalau ekonomi tertekan pasti muncul juga masalah kesehatan. Karena orang kelaparan. Tapi kita lihat perkembangan terakhir, Alhamdulilah menunjukan tren stabil," jelasnya. Baca Lagi : Maksiat Lagi Taubat Lagi, Allah Tetap Mengampuni
(sri)