Kasus Corona Meningkat, Warga Pinrang Dilarang Bikin Resepsi Pernikahan
loading...
A
A
A
PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan kebijakan baru dengan melarang warganya menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, seperti resepsi pernikahan atau hajatan lainnya.
Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah menyusul kasus infeksi virus corona atau COVID-19 yang terus naik di Kabupaten Pinrang. Sementara, kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 masih rendah.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengatakan, tingkat penyebaran COVID-19 di Pinrang menjadi pertimbangan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Larangan keramaian tersebut kata Irwan, mulai efektif berlaku 7 Oktober.
"Jelang penerapannya, seluruh elemen kita masifkan untuk menyosialisasikan hal itu, mulai dari tingkat dusun, desa dan kelurahan, hingga kecamatan," katanya.
Bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan kata Irwan, hanya boleh di Kantor Urusan Agama (KUA) , dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika ada warga melanggar dengan tetap melaksanakan kegiatan keramaian, kata Irwan lagi, maka akan berurusan dengan polisi.
Selain itu, tambah Irwan, kafe dan restoran yang buka yang cenderung tidak mematuhi protokol kesehatan, juga akan menjadi pertimbangan pihaknya. Pemilik usaha, yang telah melakukan pelanggaran berulang, akan diganjar sanksi. "Bahkan izin usahanya bisa kita cabut," tegasnya.
Mematuhi protokol kesehatan kata Irwan lagi, menjadi sangat penting, jika warga ingin kembali hidup normal dan menjalakan usaha tanpa harus was-was dengan serangan COVID-19. "Dengan mematuhi prokes, corona akan lebih cepat teratasi," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pinrang Dyah Puspita Dewi mengatakan, saat ini status Pinrang berada di zona orange penyebaran COVID-19, setelah sebelumnya sempat bertahan selama hampir satu bulan di zona hijau.
Bermunculannya klaster keluarga, kata Dyah, ikut berkontribusi naiknya angka penderita corona di Pinrang.
Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah menyusul kasus infeksi virus corona atau COVID-19 yang terus naik di Kabupaten Pinrang. Sementara, kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 masih rendah.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengatakan, tingkat penyebaran COVID-19 di Pinrang menjadi pertimbangan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Larangan keramaian tersebut kata Irwan, mulai efektif berlaku 7 Oktober.
"Jelang penerapannya, seluruh elemen kita masifkan untuk menyosialisasikan hal itu, mulai dari tingkat dusun, desa dan kelurahan, hingga kecamatan," katanya.
Bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan kata Irwan, hanya boleh di Kantor Urusan Agama (KUA) , dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika ada warga melanggar dengan tetap melaksanakan kegiatan keramaian, kata Irwan lagi, maka akan berurusan dengan polisi.
Selain itu, tambah Irwan, kafe dan restoran yang buka yang cenderung tidak mematuhi protokol kesehatan, juga akan menjadi pertimbangan pihaknya. Pemilik usaha, yang telah melakukan pelanggaran berulang, akan diganjar sanksi. "Bahkan izin usahanya bisa kita cabut," tegasnya.
Mematuhi protokol kesehatan kata Irwan lagi, menjadi sangat penting, jika warga ingin kembali hidup normal dan menjalakan usaha tanpa harus was-was dengan serangan COVID-19. "Dengan mematuhi prokes, corona akan lebih cepat teratasi," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pinrang Dyah Puspita Dewi mengatakan, saat ini status Pinrang berada di zona orange penyebaran COVID-19, setelah sebelumnya sempat bertahan selama hampir satu bulan di zona hijau.
Bermunculannya klaster keluarga, kata Dyah, ikut berkontribusi naiknya angka penderita corona di Pinrang.