Kasus Corona Meningkat, Warga Pinrang Dilarang Bikin Resepsi Pernikahan

Kamis, 24 September 2020 - 14:49 WIB
loading...
Kasus Corona Meningkat,...
Bupati Kabupaten Pinrang, Irwan Hamid. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan kebijakan baru dengan melarang warganya menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, seperti resepsi pernikahan atau hajatan lainnya.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah menyusul kasus infeksi virus corona atau COVID-19 yang terus naik di Kabupaten Pinrang. Sementara, kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 masih rendah.

Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengatakan, tingkat penyebaran COVID-19 di Pinrang menjadi pertimbangan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Larangan keramaian tersebut kata Irwan, mulai efektif berlaku 7 Oktober.



"Jelang penerapannya, seluruh elemen kita masifkan untuk menyosialisasikan hal itu, mulai dari tingkat dusun, desa dan kelurahan, hingga kecamatan," katanya.

Bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan kata Irwan, hanya boleh di Kantor Urusan Agama (KUA) , dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika ada warga melanggar dengan tetap melaksanakan kegiatan keramaian, kata Irwan lagi, maka akan berurusan dengan polisi.

Selain itu, tambah Irwan, kafe dan restoran yang buka yang cenderung tidak mematuhi protokol kesehatan, juga akan menjadi pertimbangan pihaknya. Pemilik usaha, yang telah melakukan pelanggaran berulang, akan diganjar sanksi. "Bahkan izin usahanya bisa kita cabut," tegasnya.

Mematuhi protokol kesehatan kata Irwan lagi, menjadi sangat penting, jika warga ingin kembali hidup normal dan menjalakan usaha tanpa harus was-was dengan serangan COVID-19. "Dengan mematuhi prokes, corona akan lebih cepat teratasi," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pinrang Dyah Puspita Dewi mengatakan, saat ini status Pinrang berada di zona orange penyebaran COVID-19, setelah sebelumnya sempat bertahan selama hampir satu bulan di zona hijau.

Bermunculannya klaster keluarga, kata Dyah, ikut berkontribusi naiknya angka penderita corona di Pinrang.



"Bahkan ada satu keluarga itu, positif corona hingga 6 orang. Kondisi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Jangan sepelekan COVID-19. Bantu pemerintah memutus mata rantai corona dengan mematuhi prokes," jelasnya.

Dyah juga berharap, warga yang masih membandel tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, agar menjadikan penggunaan masker sebagai kebiasaan. Selain itu, kata dia, Pinrang juga telah mengefektifkan perbup terkait prokes, sejak awal pekan lalu.

"Warga yang melanggar Perbup Prokes, salah satunya yang tidak menggunakan masker, akan didenda Rp50 ribu setelah diberi teguran dua kali," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)