Mengaku Dukun Sakti, 2 Pria Pujon Tipu Korban Rp18 M
Kamis, 24 September 2020 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada )
Korban juga terkena bujuk rayu kedua pelaku, yang mengaku ritual akan gagal bila tidak disediakan dana segar. Takut uang yang sudah disetorkan hilang, akhirnya korban rela mentransfer uang kepada pelaku hingga empat tahun lamanya.
Harviadhi menyebutkan, selain menangkap kedua pelaku penipuan , anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti penipuan tersebut, yakni puluhan ATM dan buku rekening berbagai bank, bukti transfer sejak tahun 2016, perangkat ritual berupa dupa, barang antik, keris, buku ritual dan doa, serta dua mobil yang dibeli pelaku dari hasil penipuan.
(Baca juga: Relawan Khofifah di Pilgub Jatim Dukung Kelana-Dwi Astutik )
Dukun sakti palsu tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Batu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Petugas juga masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Korban juga terkena bujuk rayu kedua pelaku, yang mengaku ritual akan gagal bila tidak disediakan dana segar. Takut uang yang sudah disetorkan hilang, akhirnya korban rela mentransfer uang kepada pelaku hingga empat tahun lamanya.
Harviadhi menyebutkan, selain menangkap kedua pelaku penipuan , anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti penipuan tersebut, yakni puluhan ATM dan buku rekening berbagai bank, bukti transfer sejak tahun 2016, perangkat ritual berupa dupa, barang antik, keris, buku ritual dan doa, serta dua mobil yang dibeli pelaku dari hasil penipuan.
(Baca juga: Relawan Khofifah di Pilgub Jatim Dukung Kelana-Dwi Astutik )
Dukun sakti palsu tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Batu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Petugas juga masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
(eyt)
Lihat Juga :