Mengaku Dukun Sakti, 2 Pria Pujon Tipu Korban Rp18 M

Kamis, 24 September 2020 - 10:31 WIB
loading...
Mengaku Dukun Sakti,...
Atim Hariono, dan Sutris Sutrino, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polres Batu, karena kasus penipuan. Foto/iNews TV/Deni Irwansyah
A A A
KOTA BATU - Atim Hariono, dan Sutris Sutrino, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polres Batu, dan harus mendekam di sel tahanan karena melakukan aksi penipuan .

(Baca juga: SPBI Desak Pemprov Jatim Tindak Tegas Pengusaha Nakal )

Keduanya mengaku sebagai dukun sakti dan bisa mendatangkan pedang katana antik dari Jepang, yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kenyataannya, keduanya bukan dukun saksi dan ditangkap polisi atas laporan penipuan sebesar Rp18 miliar.

Penangkapan kedua dukun sakti palsu tersebut dilakukan anggota Satreskrim Polres Batu, usai menerima laporan dari korban penipuan yang telah mentransfer uang sebanyak Rp18 miliar sejak tahun 2016 silam.

Menurut Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, korban terperdaya oleh ulah kedua pelaku karena tergiur untuk meraup keuntungan berlipat ganda. "Kepada korbannya, pelaku mengaku membutuhkan ritual khusus yang membutuhkan biaya untuk mengambil pedang katana kuno dari Jepang," terangnya.

(Baca juga: Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada )

Korban juga terkena bujuk rayu kedua pelaku, yang mengaku ritual akan gagal bila tidak disediakan dana segar. Takut uang yang sudah disetorkan hilang, akhirnya korban rela mentransfer uang kepada pelaku hingga empat tahun lamanya.

Harviadhi menyebutkan, selain menangkap kedua pelaku penipuan , anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti penipuan tersebut, yakni puluhan ATM dan buku rekening berbagai bank, bukti transfer sejak tahun 2016, perangkat ritual berupa dupa, barang antik, keris, buku ritual dan doa, serta dua mobil yang dibeli pelaku dari hasil penipuan.

(Baca juga: Relawan Khofifah di Pilgub Jatim Dukung Kelana-Dwi Astutik )

Dukun sakti palsu tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Batu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Petugas juga masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rekomendasi
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved