Imbauan Polda : Jangan Pingpong Laporan Warga, Khususnya Kasus 3C
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengimbau agar jajarannya tidak mempermainkan warga yang hendak melapor ke aparat penegak hukum terkait sejumlah kasus hukum. Baca : 12 Polisi yang Terlibat Penembakan Maut di Barukang Akan Disidang 24 September
Suprianto mengaku banyak mendapati keluhan warga yang merasa dipingpong (dipermainkan) oleh polisi saat hendak melapor kasus 3 C yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Laporan kejahatan konvensional itu kata dia dipingpong oleh beberapa Polsek di Kota Makassar. Bererapa korbannya merupakan ibu-ibu dan wanita muda. “Iya memang sudah banyak keluhan yang saya terima, makanya kami mengimbau kepada rekan-rekan baik Polsek maupun Polres kalau ada masyarakat yang melapor, seyogyanya diterima laporan itu. Terkait nanti masalah penanganannya, kalau memang ada keterbatasan, baik personil atau peralatan yang dimiliki Polsek atau Polres silahkan minta back up ke tingkat Polda. Polda akan turun back up,” ungkap Suprianto kepada SINDOnews, Kamis (24/09/2020).
Suprianto mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widyanarko sebelum pimpinannya itu berpindah tugas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi kinerja anak buahnya khususnya anggota reserse sejajaran. Salah satunya terkait menajemen penerimaan laporan pengaduan kasus 3C.
“Saat saya ada kegiatan di luar kota, terus anak-anak Piket nelepon ada masalah begini (warga dipingpong laporannya) korbannya itu perempuan, ibu-ibu sampai nangis katanya habis dijambret handphonenya, di daerah Pasar Senggol, malam-malam lagi. Terus korban lapor ke Polsek tapi di suruh ke Polrestabes alasanya tidak ada alat. Sama Polrestabes disuruh lagi ke Polda, dengan alasan yang sama. Kan kasihan masyarakat kalau kayak gitu,” tuturnya.
Perwira satu bunga melati ini mengaku berang akibat ulah anggotanya yang dinilai kurang profesional, terlebih kondisi tersebut diakui Suprianto bukan terjadi satu dua kali, tapi hampir beberapa kali dirinya mendapatkan keluhan dari warga ataupun anggotanya di https://www.sindonews.com/topic/1872/polda-sulsel Polda.
“Maksud saya terima saja dulu laporannya. Kalau memang minta back up. Nanti Kapolsek atau Kanit Reskrim, melalui Kanit Jatanras Polrestabes, atau Kasat Reskrim ke saya atau langsung komunikasi ke Resmob pasti kita backup. Kalau kita kerjakan sama-sama pasti kita bisa ungkap. Kasihan masyarakatnya, sudah berusaha melapor tapi dipingpong sana sini,” tegas dia. Baca Juga : Bawaslu dan Polda Sulsel Koordinasi Pelaksanaan Pilkada
Merujuk pada Undang-undang UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) di jelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Makanya kami tetap mengimbau masyarakat apabila mengalami, melihat atau mengetahui tindak pidana curat, curas, curanmor. Agar melapor ke pihak kepolisian terdekat. Dan juga saya minta teman-teman Polsek atau Polres tetap menerima laporan tersebut,” ungkap Suprianto.
Sebab kata dia, kondisi seperti itu, bisa memicu berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi “Kalau bukan ke polisi kemana lagi masyarakat harus berlindung, kan begitu. Jangan sampai masyarakat bertindak di luar batas, main hakim sendiri. Itukan bahaya.” pungkas Suprianto. Baca Lagi : Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan
Suprianto mengaku banyak mendapati keluhan warga yang merasa dipingpong (dipermainkan) oleh polisi saat hendak melapor kasus 3 C yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Laporan kejahatan konvensional itu kata dia dipingpong oleh beberapa Polsek di Kota Makassar. Bererapa korbannya merupakan ibu-ibu dan wanita muda. “Iya memang sudah banyak keluhan yang saya terima, makanya kami mengimbau kepada rekan-rekan baik Polsek maupun Polres kalau ada masyarakat yang melapor, seyogyanya diterima laporan itu. Terkait nanti masalah penanganannya, kalau memang ada keterbatasan, baik personil atau peralatan yang dimiliki Polsek atau Polres silahkan minta back up ke tingkat Polda. Polda akan turun back up,” ungkap Suprianto kepada SINDOnews, Kamis (24/09/2020).
Suprianto mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widyanarko sebelum pimpinannya itu berpindah tugas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi kinerja anak buahnya khususnya anggota reserse sejajaran. Salah satunya terkait menajemen penerimaan laporan pengaduan kasus 3C.
“Saat saya ada kegiatan di luar kota, terus anak-anak Piket nelepon ada masalah begini (warga dipingpong laporannya) korbannya itu perempuan, ibu-ibu sampai nangis katanya habis dijambret handphonenya, di daerah Pasar Senggol, malam-malam lagi. Terus korban lapor ke Polsek tapi di suruh ke Polrestabes alasanya tidak ada alat. Sama Polrestabes disuruh lagi ke Polda, dengan alasan yang sama. Kan kasihan masyarakat kalau kayak gitu,” tuturnya.
Perwira satu bunga melati ini mengaku berang akibat ulah anggotanya yang dinilai kurang profesional, terlebih kondisi tersebut diakui Suprianto bukan terjadi satu dua kali, tapi hampir beberapa kali dirinya mendapatkan keluhan dari warga ataupun anggotanya di https://www.sindonews.com/topic/1872/polda-sulsel Polda.
“Maksud saya terima saja dulu laporannya. Kalau memang minta back up. Nanti Kapolsek atau Kanit Reskrim, melalui Kanit Jatanras Polrestabes, atau Kasat Reskrim ke saya atau langsung komunikasi ke Resmob pasti kita backup. Kalau kita kerjakan sama-sama pasti kita bisa ungkap. Kasihan masyarakatnya, sudah berusaha melapor tapi dipingpong sana sini,” tegas dia. Baca Juga : Bawaslu dan Polda Sulsel Koordinasi Pelaksanaan Pilkada
Merujuk pada Undang-undang UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) di jelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Makanya kami tetap mengimbau masyarakat apabila mengalami, melihat atau mengetahui tindak pidana curat, curas, curanmor. Agar melapor ke pihak kepolisian terdekat. Dan juga saya minta teman-teman Polsek atau Polres tetap menerima laporan tersebut,” ungkap Suprianto.
Sebab kata dia, kondisi seperti itu, bisa memicu berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi “Kalau bukan ke polisi kemana lagi masyarakat harus berlindung, kan begitu. Jangan sampai masyarakat bertindak di luar batas, main hakim sendiri. Itukan bahaya.” pungkas Suprianto. Baca Lagi : Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan
(sri)