Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah guru besar Ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memberikan dukungan terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang digodok di Badan Legislasi. Para guru besar tersebut diantaranya Prof HM Said Karim, Prof Hamzah serta sejumlah guru besar lainnya hadir dan memberikan dukungan dalam acara yang dihadiri Inspektur IV Jamwas Kejagung, Dr Khairul Amir. Baca : Prof Farida Bahas Penggodokan RUU Kejaksaan di Podcast Kejati Sulsel
Dalam acara yang juga dihadiri Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar tersebut, Prof Said sendiri menilai penguatan institusi Kejaksaan sudah selayaknya dilakukan. Ia membantah revisi undang undang Nomor 16/2004 itu merupakan upaya untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody diranah penegakan hukum.
"Kalau ada anggapan bahwa revisi undang undang 14/2004 ini dilakukan untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody, saya sarankan agar membaca secara detil pasal-pasal RUUnya. Carikan disitu yang mana yang mereka maksud memberikan kewenangan lebih pada Kejaksaan," tukasnya kepada wartawan.
Kendati demikian ia tidak menampik, dalam RUU tersebut penyelidikan lanjutan memang terkesan diminta untuk diberikan pada Jaksa. Namun meski begitu kata dia, hal itu juga pandangan yang keliru, sebab kewenangan penyelidikan lanjutan jaksa sudah diatur dalam KUHAP. Baca Juga : 384 Calon Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Tinggal Tunggu Pengumuman
Menurutnya dalam penerapan sistem peradilan terpadu, penting untuk Kejaksaan diberikan kewenangan tersebut. Penyelidikan lanjutan seyogyanya dituangkan dengan frasa yang jelas, guna memungkinkan jaksa untuk memeriksa dan menginterogasi tersangka dan tidak hanya saksi-saksi saja. "Apalagi jika berkas perkara harus bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian," bebernya.
Diketahui FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir memang sempat mengatakan, revisi undang-undang Kejaksaan ini bukan menambah wewenang, melainkan hanya menguatkan intitusi kejaksaan utamanya dalam rangka penegakan hukum.
"Dalam revisi ini, sebenarnya kami ini hanya menghimpun seluruh tugas kejaksaan tersebar dibeberapa undang undang yabg sudah ada, karenanya jangan dianggap ini dilakukan untuk menambah kewenangan," bebernya.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan dalam FGD ini, semua masukan para Guru besar telah dicatat oleh sejumlah notulen. Catatan tersebut nantinya akan di kumpulkan untuk kemudian disampaikan kepada Komisi III selaku yang membidangi masalah hukum.
"Semua masukan guru besar akan kita bawa ke Komisi III, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar bersama Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patitingi sudah menyatakan siap terbang menyampaikan hal ini," pungkasnya. Baca Lagi : Tiga Kajari di Sulsel Diperintahkan Usut PLTS Bermasalah, Sesegera Mungkin
Lihat Juga: Mau Mudah Diterima PTN? Daftar di 10 Prodi D4-S1 Sepi Peminat Unhas Makassar Berikut Ini
Dalam acara yang juga dihadiri Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar tersebut, Prof Said sendiri menilai penguatan institusi Kejaksaan sudah selayaknya dilakukan. Ia membantah revisi undang undang Nomor 16/2004 itu merupakan upaya untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody diranah penegakan hukum.
"Kalau ada anggapan bahwa revisi undang undang 14/2004 ini dilakukan untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody, saya sarankan agar membaca secara detil pasal-pasal RUUnya. Carikan disitu yang mana yang mereka maksud memberikan kewenangan lebih pada Kejaksaan," tukasnya kepada wartawan.
Kendati demikian ia tidak menampik, dalam RUU tersebut penyelidikan lanjutan memang terkesan diminta untuk diberikan pada Jaksa. Namun meski begitu kata dia, hal itu juga pandangan yang keliru, sebab kewenangan penyelidikan lanjutan jaksa sudah diatur dalam KUHAP. Baca Juga : 384 Calon Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Tinggal Tunggu Pengumuman
Menurutnya dalam penerapan sistem peradilan terpadu, penting untuk Kejaksaan diberikan kewenangan tersebut. Penyelidikan lanjutan seyogyanya dituangkan dengan frasa yang jelas, guna memungkinkan jaksa untuk memeriksa dan menginterogasi tersangka dan tidak hanya saksi-saksi saja. "Apalagi jika berkas perkara harus bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian," bebernya.
Diketahui FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir memang sempat mengatakan, revisi undang-undang Kejaksaan ini bukan menambah wewenang, melainkan hanya menguatkan intitusi kejaksaan utamanya dalam rangka penegakan hukum.
"Dalam revisi ini, sebenarnya kami ini hanya menghimpun seluruh tugas kejaksaan tersebar dibeberapa undang undang yabg sudah ada, karenanya jangan dianggap ini dilakukan untuk menambah kewenangan," bebernya.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan dalam FGD ini, semua masukan para Guru besar telah dicatat oleh sejumlah notulen. Catatan tersebut nantinya akan di kumpulkan untuk kemudian disampaikan kepada Komisi III selaku yang membidangi masalah hukum.
"Semua masukan guru besar akan kita bawa ke Komisi III, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar bersama Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patitingi sudah menyatakan siap terbang menyampaikan hal ini," pungkasnya. Baca Lagi : Tiga Kajari di Sulsel Diperintahkan Usut PLTS Bermasalah, Sesegera Mungkin
Lihat Juga: Mau Mudah Diterima PTN? Daftar di 10 Prodi D4-S1 Sepi Peminat Unhas Makassar Berikut Ini
(sri)