Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan
Kamis, 24 September 2020 - 09:56 WIB
loading...
FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah guru besar Ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memberikan dukungan terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang digodok di Badan Legislasi. Para guru besar tersebut diantaranya Prof HM Said Karim, Prof Hamzah serta sejumlah guru besar lainnya hadir dan memberikan dukungan dalam acara yang dihadiri Inspektur IV Jamwas Kejagung, Dr Khairul Amir. Baca : Prof Farida Bahas Penggodokan RUU Kejaksaan di Podcast Kejati Sulsel
Dalam acara yang juga dihadiri Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar tersebut, Prof Said sendiri menilai penguatan institusi Kejaksaan sudah selayaknya dilakukan. Ia membantah revisi undang undang Nomor 16/2004 itu merupakan upaya untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody diranah penegakan hukum.
"Kalau ada anggapan bahwa revisi undang undang 14/2004 ini dilakukan untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody, saya sarankan agar membaca secara detil pasal-pasal RUUnya. Carikan disitu yang mana yang mereka maksud memberikan kewenangan lebih pada Kejaksaan," tukasnya kepada wartawan.
Kendati demikian ia tidak menampik, dalam RUU tersebut penyelidikan lanjutan memang terkesan diminta untuk diberikan pada Jaksa. Namun meski begitu kata dia, hal itu juga pandangan yang keliru, sebab kewenangan penyelidikan lanjutan jaksa sudah diatur dalam KUHAP. Baca Juga : 384 Calon Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Tinggal Tunggu Pengumuman
Menurutnya dalam penerapan sistem peradilan terpadu, penting untuk Kejaksaan diberikan kewenangan tersebut. Penyelidikan lanjutan seyogyanya dituangkan dengan frasa yang jelas, guna memungkinkan jaksa untuk memeriksa dan menginterogasi tersangka dan tidak hanya saksi-saksi saja. "Apalagi jika berkas perkara harus bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian," bebernya.
Dalam acara yang juga dihadiri Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar tersebut, Prof Said sendiri menilai penguatan institusi Kejaksaan sudah selayaknya dilakukan. Ia membantah revisi undang undang Nomor 16/2004 itu merupakan upaya untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody diranah penegakan hukum.
"Kalau ada anggapan bahwa revisi undang undang 14/2004 ini dilakukan untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody, saya sarankan agar membaca secara detil pasal-pasal RUUnya. Carikan disitu yang mana yang mereka maksud memberikan kewenangan lebih pada Kejaksaan," tukasnya kepada wartawan.
Kendati demikian ia tidak menampik, dalam RUU tersebut penyelidikan lanjutan memang terkesan diminta untuk diberikan pada Jaksa. Namun meski begitu kata dia, hal itu juga pandangan yang keliru, sebab kewenangan penyelidikan lanjutan jaksa sudah diatur dalam KUHAP. Baca Juga : 384 Calon Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Tinggal Tunggu Pengumuman
Menurutnya dalam penerapan sistem peradilan terpadu, penting untuk Kejaksaan diberikan kewenangan tersebut. Penyelidikan lanjutan seyogyanya dituangkan dengan frasa yang jelas, guna memungkinkan jaksa untuk memeriksa dan menginterogasi tersangka dan tidak hanya saksi-saksi saja. "Apalagi jika berkas perkara harus bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian," bebernya.
Lihat Juga :