Tidak Memenuhi Syarat, KPU Coret Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin yang Pernah Jadi Napi Korupsi
Rabu, 23 September 2020 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Yang bersangkutan dinyatakan TMS berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 D peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, yang menyatakan bakal calon gubernur yang mendaftar harus memenuhi jangka waktu 5 tahun dari bakal calon selesai menjalani pidananya, sampai dengan bakal calon mendaftar ke KPU.
"Berdasarkan penghitungan KPU Provinsi Bengkulu dan hasil klarifikasi ke lembaga terkait dan hasil pencermatan dokumen syarat perbaikan, Agusrin M Najamudin belum melewati jangka waktu 5 tahun dari masa pidananya hingga yang bersangkutan mendaftar ke KPU," ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.
Sehingga, hal tersebut menjadi landasan KPU memutuskan Pasangan Agusrin-Imron Tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Berdasarkan penghitungan KPU Provinsi Bengkulu dan hasil klarifikasi ke lembaga terkait dan hasil pencermatan dokumen syarat perbaikan, Agusrin M Najamudin belum melewati jangka waktu 5 tahun dari masa pidananya hingga yang bersangkutan mendaftar ke KPU," ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.
Sehingga, hal tersebut menjadi landasan KPU memutuskan Pasangan Agusrin-Imron Tidak memenuhi syarat atau TMS.
(zil)
Lihat Juga :