Pelaku Dugaan Pungli di Kanre Rong Diminta Diberhentikan

Selasa, 22 September 2020 - 23:44 WIB
loading...
A A A
"Itukan sesungguhnya bagaimanapun pelanggaran, tidak ada payung hukum yang mengatur itu, jadi kalau ada yang mengkomersilkan itu. Itu semua kesalahan besar," ujarnya.

Selain itu jelas pungutan kepada para pedagang dianggap liar, pasalnya seluruh biaya baik kebersihan dan keamanan telah dianggarkan lewat APBD.

Pihak UPTD dianggap paling bertanggungjawab dengan hal ini, tidak boleh ada pembiaran, apalagi adanya sikap tidak tahu menahu dengan hal tetsebut.

"Jadi kalau dia bilang tidak tahu, bubarko jadi kepala UPTD, itukan tanggungjawabnya dia, jangan hanya memenuhi hak, namun kewajiban selaku orang yang dipercayakan tidak bertanggung jawab," ujarnya.
(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)