Pelaku Dugaan Pungli di Kanre Rong Diminta Diberhentikan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota Komsi B DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat, menanggapi kasus dugaan pungli yang melibatkan pedagang hingga pengelola di kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi Makassar.
Dirinya secara khusus neminta adanya tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat, termasuk langkah pencopotan terhadap pengelola jika terbukti lakukan pelanggaran.
Ditemui di ruangannya Nurul mengatakan hal ini jelas melanggar regulasi yang telah disepakati untuk tidak melakukan komersialisasi apapun kepada para pedagang.
"Yah, itu rencana kita mau tinjau juga bersaman dengan masalah air kemarin, tapi kita undur. Intinya kami minta kalau perlu jajaran pengelola ini diberhentikan saja kalau memang terbukti bersalah," ujar Legislator Golkar tersebut.
Nurul mengatakan, Komisi B akan menelisik lebih jauh persoalan tersebut. Komisi B kata Nurul telah sepakat untuk berencana memanggil seluruh pihak yang terlibat.
Lebih jauh, Nurul juga mempersoalkan lambannya laporan. Hal ini akan menjadi catatan merah jika dugaan pungli ini sudah terbukti karena ada unsur pembiaran yang dilakukan pihak pengelola.
"Nah ini juga akan menjadi pertanyaan kami, kalau betul, inikan justu ada juga unsur pembiaran, para pedagang inikan diduga mengalihtangankan hingga menyewakan, padahal kalau mengacu sama regulasi itu tidak begitu. Itu sudah milik mereka, dan pengalihan hanya boleh ke anak atau keluarga jika ingin diwariskan tanpa ada embel-embel jual beli," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi B lainnya Hasanuddin Leo juga mengatakan hal serupa. Meski tanpa regulasi pun, pungutan menurut Leo harus tetap dinaungi oleh Petunjuk Teknis (Juknis) sementara hal ini sama sekali tidak ada.
Dirinya secara khusus neminta adanya tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat, termasuk langkah pencopotan terhadap pengelola jika terbukti lakukan pelanggaran.
Ditemui di ruangannya Nurul mengatakan hal ini jelas melanggar regulasi yang telah disepakati untuk tidak melakukan komersialisasi apapun kepada para pedagang.
"Yah, itu rencana kita mau tinjau juga bersaman dengan masalah air kemarin, tapi kita undur. Intinya kami minta kalau perlu jajaran pengelola ini diberhentikan saja kalau memang terbukti bersalah," ujar Legislator Golkar tersebut.
Nurul mengatakan, Komisi B akan menelisik lebih jauh persoalan tersebut. Komisi B kata Nurul telah sepakat untuk berencana memanggil seluruh pihak yang terlibat.
Lebih jauh, Nurul juga mempersoalkan lambannya laporan. Hal ini akan menjadi catatan merah jika dugaan pungli ini sudah terbukti karena ada unsur pembiaran yang dilakukan pihak pengelola.
"Nah ini juga akan menjadi pertanyaan kami, kalau betul, inikan justu ada juga unsur pembiaran, para pedagang inikan diduga mengalihtangankan hingga menyewakan, padahal kalau mengacu sama regulasi itu tidak begitu. Itu sudah milik mereka, dan pengalihan hanya boleh ke anak atau keluarga jika ingin diwariskan tanpa ada embel-embel jual beli," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi B lainnya Hasanuddin Leo juga mengatakan hal serupa. Meski tanpa regulasi pun, pungutan menurut Leo harus tetap dinaungi oleh Petunjuk Teknis (Juknis) sementara hal ini sama sekali tidak ada.