Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rabu, 22 Juli 2026 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Sistem Otomatis Tanpa Ribet
Guna mempermudah pelayanan publik, Bapenda DKI Jakarta memastikan proses administrasi insentif ini dibuat sangat praktis. Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan keringanan secara terpisah ke kantor pajak.
Morris Danny menegaskan bahwa sistem perpajakan daerah kini sudah terintegrasi, sehingga pemotongan pajak tersebut akan diaplikasikan secara otomatis saat pengurusan dokumen e-BPHTB.
"Kami sudah merancang sistem ini agar berjalan otomatis. Begitu data divalidasi oleh sistem dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pembeli rumah pertama dengan nilai di bawah Rp500 juta, potongan 50 persen tersebut langsung teraplikasikan. Jadi, warga tidak perlu lagi mengajukan permohonan manual yang birokratis," jelas Morris.
Kendati demikian, Morris tetap mengimbau masyarakat dan pihak Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk memastikan keakuratan data yang diinput saat proses pengurusan. Kebijakan ini juga ditegaskan hanya berlaku satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) yang memenuhi syarat.
Melalui stimulus ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tata kelola kepemilikan properti di Jakarta semakin tertib, aman, sekaligus terjangkau bagi warganya.
Guna mempermudah pelayanan publik, Bapenda DKI Jakarta memastikan proses administrasi insentif ini dibuat sangat praktis. Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan keringanan secara terpisah ke kantor pajak.
Morris Danny menegaskan bahwa sistem perpajakan daerah kini sudah terintegrasi, sehingga pemotongan pajak tersebut akan diaplikasikan secara otomatis saat pengurusan dokumen e-BPHTB.
"Kami sudah merancang sistem ini agar berjalan otomatis. Begitu data divalidasi oleh sistem dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pembeli rumah pertama dengan nilai di bawah Rp500 juta, potongan 50 persen tersebut langsung teraplikasikan. Jadi, warga tidak perlu lagi mengajukan permohonan manual yang birokratis," jelas Morris.
Kendati demikian, Morris tetap mengimbau masyarakat dan pihak Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk memastikan keakuratan data yang diinput saat proses pengurusan. Kebijakan ini juga ditegaskan hanya berlaku satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) yang memenuhi syarat.
Melalui stimulus ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tata kelola kepemilikan properti di Jakarta semakin tertib, aman, sekaligus terjangkau bagi warganya.
(unt)
Lihat Juga :