Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rabu, 22 Juli 2026 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai gambaran, jika seorang warga membeli rumah pertamanya seharga Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungan kasarnya adalah:
- BPHTB Normal: 5% x (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.
- Dengan Diskon 50%: Wajib pajak hanya perlu membayar Rp6,25 juta.
Menurut Morris, selisih biaya dari potongan pajak ini bisa dialokasikan masyarakat untuk kebutuhan penting lainnya pasca-pembelian rumah. "Selisih dana tersebut tentu sangat lumayan dan bisa dialihkan warga untuk biaya administrasi notaris, pindahan rumah, atau renovasi ringan," tambahnya.
Syarat Memperoleh Diskon BPHTB 50%
Fasilitas ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan menyasar target yang tepat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh persyaratan di bawah ini harus dipenuhi secara kumulatif (bersamaan) oleh wajib pajak:
1. Identitas: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
2. Usia: Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
3. Kepemilikan Pertama: Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali (belum pernah memiliki properti sebelumnya).
4. Jenis Transaksi: Perolehan hak wajib melalui proses jual beli (bukan hibah, waris, atau tukar-menukar).
5. Jenis Objek: Berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen/rusunami).
6. Batasan Nilai: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.
- BPHTB Normal: 5% x (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.
- Dengan Diskon 50%: Wajib pajak hanya perlu membayar Rp6,25 juta.
Menurut Morris, selisih biaya dari potongan pajak ini bisa dialokasikan masyarakat untuk kebutuhan penting lainnya pasca-pembelian rumah. "Selisih dana tersebut tentu sangat lumayan dan bisa dialihkan warga untuk biaya administrasi notaris, pindahan rumah, atau renovasi ringan," tambahnya.
Syarat Memperoleh Diskon BPHTB 50%
Fasilitas ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan menyasar target yang tepat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh persyaratan di bawah ini harus dipenuhi secara kumulatif (bersamaan) oleh wajib pajak:
1. Identitas: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
2. Usia: Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
3. Kepemilikan Pertama: Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali (belum pernah memiliki properti sebelumnya).
4. Jenis Transaksi: Perolehan hak wajib melalui proses jual beli (bukan hibah, waris, atau tukar-menukar).
5. Jenis Objek: Berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen/rusunami).
6. Batasan Nilai: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.
Lihat Juga :