Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:21 WIB
loading...
A A A
Sebagai gambaran, jika seorang warga membeli rumah pertamanya seharga Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungan kasarnya adalah:

- BPHTB Normal: 5% x (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.
- Dengan Diskon 50%: Wajib pajak hanya perlu membayar Rp6,25 juta.

Menurut Morris, selisih biaya dari potongan pajak ini bisa dialokasikan masyarakat untuk kebutuhan penting lainnya pasca-pembelian rumah. "Selisih dana tersebut tentu sangat lumayan dan bisa dialihkan warga untuk biaya administrasi notaris, pindahan rumah, atau renovasi ringan," tambahnya.

Syarat Memperoleh Diskon BPHTB 50%
Fasilitas ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan menyasar target yang tepat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh persyaratan di bawah ini harus dipenuhi secara kumulatif (bersamaan) oleh wajib pajak:

1. Identitas: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
2. Usia: Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
3. Kepemilikan Pertama: Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali (belum pernah memiliki properti sebelumnya).
4. Jenis Transaksi: Perolehan hak wajib melalui proses jual beli (bukan hibah, waris, atau tukar-menukar).
5. Jenis Objek: Berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen/rusunami).
6. Batasan Nilai: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved