Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:21 WIB
loading...
Punya KTP DKI dan Beli...
Dok. Freepik
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pemotongan atau diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga Ibu Kota. Fasilitas ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun (rusun) dengan nilai tertentu.

Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi warga, terutama generasi muda atau keluarga baru yang ingin memiliki hunian pribadi di Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus positif bagi sektor properti sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

"Kami memahami bahwa biaya awal dalam membeli rumah tidaklah sedikit, selain uang muka ada komponen pajak seperti BPHTB. Melalui fasilitas pengurangan 50 persen ini, Pemprov DKI Jakarta ingin hadir memberikan kemudahan konkret agar warga ber-KTP Jakarta bisa lebih mudah memiliki rumah pertamanya," ujar Morris Danny saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Simulasi Potongan Biaya BPHTB
Secara umum, tarif BPHTB normal adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai gambaran, jika seorang warga membeli rumah pertamanya seharga Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungan kasarnya adalah:

- BPHTB Normal: 5% x (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.
- Dengan Diskon 50%: Wajib pajak hanya perlu membayar Rp6,25 juta.

Menurut Morris, selisih biaya dari potongan pajak ini bisa dialokasikan masyarakat untuk kebutuhan penting lainnya pasca-pembelian rumah. "Selisih dana tersebut tentu sangat lumayan dan bisa dialihkan warga untuk biaya administrasi notaris, pindahan rumah, atau renovasi ringan," tambahnya.

Syarat Memperoleh Diskon BPHTB 50%
Fasilitas ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan menyasar target yang tepat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh persyaratan di bawah ini harus dipenuhi secara kumulatif (bersamaan) oleh wajib pajak:

1. Identitas: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
2. Usia: Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
3. Kepemilikan Pertama: Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali (belum pernah memiliki properti sebelumnya).
4. Jenis Transaksi: Perolehan hak wajib melalui proses jual beli (bukan hibah, waris, atau tukar-menukar).
5. Jenis Objek: Berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen/rusunami).
6. Batasan Nilai: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.

Sistem Otomatis Tanpa Ribet
Guna mempermudah pelayanan publik, Bapenda DKI Jakarta memastikan proses administrasi insentif ini dibuat sangat praktis. Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan keringanan secara terpisah ke kantor pajak.

Morris Danny menegaskan bahwa sistem perpajakan daerah kini sudah terintegrasi, sehingga pemotongan pajak tersebut akan diaplikasikan secara otomatis saat pengurusan dokumen e-BPHTB.

"Kami sudah merancang sistem ini agar berjalan otomatis. Begitu data divalidasi oleh sistem dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pembeli rumah pertama dengan nilai di bawah Rp500 juta, potongan 50 persen tersebut langsung teraplikasikan. Jadi, warga tidak perlu lagi mengajukan permohonan manual yang birokratis," jelas Morris.

Kendati demikian, Morris tetap mengimbau masyarakat dan pihak Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk memastikan keakuratan data yang diinput saat proses pengurusan. Kebijakan ini juga ditegaskan hanya berlaku satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) yang memenuhi syarat.

Melalui stimulus ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tata kelola kepemilikan properti di Jakarta semakin tertib, aman, sekaligus terjangkau bagi warganya.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
Jenderal Tertinggi AS...
Jenderal Tertinggi AS Ungkap Jet Tempur F-16 Ukraina Tembak Jatuh Su-35 Rusia dalam Duel Langit
Sarwendah Ungkap Alasan...
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah, Didatangi Debt Collector hingga Ancaman Dilelang
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved