Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hengky, penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea Cukai. Dalam aksi tersebut juga terdapat peran helper Garuda berinisial RS sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta dan pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta. Setelah pengembangan kasus, kemudian dilakukan perhitungan berat dan didapati barang bukti seberat 3.336 gram (bruto).
Lihat video: BAKU TEMBAK SAAT PENANGKAPAN! Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hengky menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi.
“Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika karena melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus dijalankan,” Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang.
Lihat video: BAKU TEMBAK SAAT PENANGKAPAN! Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hengky menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi.
“Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika karena melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus dijalankan,” Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang.
(cip)
Lihat Juga :