Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB
loading...
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Barang terlarang tersebut disembunyikan pelaku dalam kemasan minuman instan untuk mengelabui petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan, kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi berupa entitas penumpang yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dimaksud sebagai target operasi.
Berdasarkan target operasi tersebut, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan penumpang pria berinisial LZ,20 dan SZ,30, yang berangkat menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Kuala Lumpur (KUL)-Jakarta (CGK) pada Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
“Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam kemasan minuman instan berbagai merek yang diisi barang berupa psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine, serta Ketamine,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Hengky, penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea Cukai. Dalam aksi tersebut juga terdapat peran helper Garuda berinisial RS sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta dan pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta. Setelah pengembangan kasus, kemudian dilakukan perhitungan berat dan didapati barang bukti seberat 3.336 gram (bruto).
Lihat video: BAKU TEMBAK SAAT PENANGKAPAN! Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hengky menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi.
“Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika karena melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus dijalankan,” Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan, kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi berupa entitas penumpang yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dimaksud sebagai target operasi.
Berdasarkan target operasi tersebut, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan penumpang pria berinisial LZ,20 dan SZ,30, yang berangkat menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Kuala Lumpur (KUL)-Jakarta (CGK) pada Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
“Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam kemasan minuman instan berbagai merek yang diisi barang berupa psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine, serta Ketamine,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Hengky, penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea Cukai. Dalam aksi tersebut juga terdapat peran helper Garuda berinisial RS sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta dan pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta. Setelah pengembangan kasus, kemudian dilakukan perhitungan berat dan didapati barang bukti seberat 3.336 gram (bruto).
Lihat video: BAKU TEMBAK SAAT PENANGKAPAN! Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hengky menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi.
“Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika karena melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus dijalankan,” Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang.
(cip)
Lihat Juga :