Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB
loading...
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Barang terlarang tersebut disembunyikan pelaku dalam kemasan minuman instan untuk mengelabui petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan, kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi berupa entitas penumpang yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dimaksud sebagai target operasi.

Berdasarkan target operasi tersebut, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan penumpang pria berinisial LZ,20 dan SZ,30, yang berangkat menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Kuala Lumpur (KUL)-Jakarta (CGK) pada Kamis, 9 Juli 2026.

Baca juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi

“Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam kemasan minuman instan berbagai merek yang diisi barang berupa psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine, serta Ketamine,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Hengky, penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea Cukai. Dalam aksi tersebut juga terdapat peran helper Garuda berinisial RS sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta dan pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta. Setelah pengembangan kasus, kemudian dilakukan perhitungan berat dan didapati barang bukti seberat 3.336 gram (bruto).

Lihat video: BAKU TEMBAK SAAT PENANGKAPAN! Bandar Narkoba Dibekuk Polisi


“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hengky menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi.

“Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika karena melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus dijalankan,” Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Rekomendasi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Mantan Pasukan Khusus...
Mantan Pasukan Khusus AS Bawa Paspor China Ini Ditangkap di Perbatasan Nepal dan India, Siapa Jordan Brown?
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved