Tekan Pelanggar Protokol Kesehatan, 30 Mobil Patroli Diterjunkan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polres Semarang menerjunkan 30 unit mobil patroli untuk menunjang kiner unit kerja lengkap penanganan COVID-19.
Mobil tersebut difungsikan untuk patroli guna memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19 di semua wilayah Kabupaten Semarang.(Baca juga : Pria Kelainan Seks, Cabuli Anak Lali-laki Hingga Pendaraha n)
Adapun target unit kerja tersebut adalah mencegah persebaran COVID-19 dan menekan jumlah pelanggar protokol kesehatan. "Unit tersebut merupakan satuan kecil bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan," kata Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Selasa (22/9/2020).
Kapolres menjelaskan, satuan unit tindak COVID-19 tersebut juga dilengkapi armada khusus sebanyak 30 unit yang akan rutin melakukan patroli protokol kesehatan COVID-19. Unit tindak itu juga akan lebih intensif sampai pada tingkat kecamatan. (Baca juga : COVID-19 Mengganas, KPU Bisa Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020 )
"Terutama ketika ada warga hendak menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa seperti hajatan atau acara lainnya," tandasnya.
Mobil tersebut difungsikan untuk patroli guna memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19 di semua wilayah Kabupaten Semarang.(Baca juga : Pria Kelainan Seks, Cabuli Anak Lali-laki Hingga Pendaraha n)
Adapun target unit kerja tersebut adalah mencegah persebaran COVID-19 dan menekan jumlah pelanggar protokol kesehatan. "Unit tersebut merupakan satuan kecil bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan," kata Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Selasa (22/9/2020).
Kapolres menjelaskan, satuan unit tindak COVID-19 tersebut juga dilengkapi armada khusus sebanyak 30 unit yang akan rutin melakukan patroli protokol kesehatan COVID-19. Unit tindak itu juga akan lebih intensif sampai pada tingkat kecamatan. (Baca juga : COVID-19 Mengganas, KPU Bisa Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020 )
"Terutama ketika ada warga hendak menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa seperti hajatan atau acara lainnya," tandasnya.
(nun)