Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Roy Suryo menerangkan, pihaknya ingin mempertanyakan tentang penetapan tersangkanya menggunakan Undang-Undang ITE. Kaitannya penundaan sidang pokok perkara yang menjeratnya di PN Jakarta Timur atas praperadilan yang baru diajukannya, tentu itu menjadi konsekuensi dari pemberlakuan KUHAP baru.
Lihat video: Suasana Terkini Sidang Praperadilan Roy Suryo, Pertarungan Sengit di Ruang Sidang!
"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian itu kemudian terpaksa harus menunggu, menunggu putusan praperadilan kedua juga nanti. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata wah salah penerapan Pasal 32 UU ITE," jelasnya.
Roy Suryo menambahkan, Termohon dalam praperadilan baru itu masih sama dengan praperadilan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya selaku Termohon. Lalu, Turut Termohonnya adalah Kejati Jakarta, Kejari Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Peneliti.
Lihat video: Suasana Terkini Sidang Praperadilan Roy Suryo, Pertarungan Sengit di Ruang Sidang!
"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian itu kemudian terpaksa harus menunggu, menunggu putusan praperadilan kedua juga nanti. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata wah salah penerapan Pasal 32 UU ITE," jelasnya.
Roy Suryo menambahkan, Termohon dalam praperadilan baru itu masih sama dengan praperadilan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya selaku Termohon. Lalu, Turut Termohonnya adalah Kejati Jakarta, Kejari Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Peneliti.
(cip)
Lihat Juga :