Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Jum'at, 03 Juli 2026 - 16:44 WIB
loading...
Gugat Polda Metro, Roy...
Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau (Jokowi). Jadwal sidang perdana praperadilan tersebut telah diputuskan pada Jumat, 10 Juli 2026.

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, Jumat (3/7/2026).

Menurut Abdul Gafur, permohonan tersebut diregistrasi di PN Jakarta Selatan dan telah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang. Praperadilan itu diajukan berdasarkan uraian peristiwa pidana yang ada dalam surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Timur kemarin.

Baca juga: Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan

"Ternyata tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan pendukung Pak Jokowi, para termul, termasuk tim kuasa hukumnya Pak Jokowi. Kami ingin melihat apa sih bukti yang dimiliki mereka dan meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, tapi berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa kemarin sudah dibacakan dan terbuka umum, kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini karena ancaman pidananya berat (8 tahun) ternyata itu jauh sekali dari faktanya," tuturnya.

Sementara itu, Roy Suryo menerangkan, pihaknya ingin mempertanyakan tentang penetapan tersangkanya menggunakan Undang-Undang ITE. Kaitannya penundaan sidang pokok perkara yang menjeratnya di PN Jakarta Timur atas praperadilan yang baru diajukannya, tentu itu menjadi konsekuensi dari pemberlakuan KUHAP baru.

Lihat video: Suasana Terkini Sidang Praperadilan Roy Suryo, Pertarungan Sengit di Ruang Sidang!


"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian itu kemudian terpaksa harus menunggu, menunggu putusan praperadilan kedua juga nanti. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata wah salah penerapan Pasal 32 UU ITE," jelasnya.

Roy Suryo menambahkan, Termohon dalam praperadilan baru itu masih sama dengan praperadilan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya selaku Termohon. Lalu, Turut Termohonnya adalah Kejati Jakarta, Kejari Jakarta Selatan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Peneliti.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Rekomendasi
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved