Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Jum'at, 03 Juli 2026 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Atas hasil penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp348.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp228.404.000. Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Pantoloan telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas tujuh koli berisi 1.120 slop atau 224.000 batang BKC HT ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Lihat video: Siap! Purbaya Kantongi Data Penjual Rokok Ilegal, Bakal Disikat Habis
Wing Hartopo menyebut Keberhasilan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Pantoloan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan, serta mengamankan penerimaan negara.
"Ke depan, sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha jasa transportasi, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang patuh terhadap ketentuan di bidang cukai dan mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ujarnya.
Lihat video: Siap! Purbaya Kantongi Data Penjual Rokok Ilegal, Bakal Disikat Habis
Wing Hartopo menyebut Keberhasilan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Pantoloan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan, serta mengamankan penerimaan negara.
"Ke depan, sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha jasa transportasi, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang patuh terhadap ketentuan di bidang cukai dan mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :