Kenalan di Facebook, Gadis 17 Tahun Digagahi Pemuda di Hotel
loading...
A
A
A
BATAM - Malang betul nasib DAS (17) warga Batubesar, Nongsa ini. Pasalnya dia disetubuhi oleh seorang pemuda berinisial F (20) dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan saat disuruh pelaku membelikan rokok untuknya.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Kejadian ini bermula pada Senin (14/9/2020) saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook. Perkenalan ini berlangsung hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan pelaku meminta nomor Whatsapp korban.
"Setelah ada nomor WhatsApp korban membuat komunikasi pelaku dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp, kemudian pelaku mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti terlapor akan melamar korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (22/9/2020).
Selanjutnya pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kembali menghubungi korban melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemani pelaku membeli cincin namun korban menolak karena sedang mengerjakan tugas sekolahnya. Kemudian pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku menghubungi korban kembali melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemani terlapor membeli cincin.
(Baca juga: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )
"Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menjemput korban di simpang dekat rumah korban dengan menggunakan sepeda motor, dan membawa korban ke daerah Botania, untuk membeli cincin namun tidak jadi dikarenakan mata korban bengkak dan pelaku mengatakan kepada korban agar tidak malu maka membeli cincinnya di Nagoya saja. Sesampainya di Nagoya pelaku membeli makanan ringan dan membawa korban ke Wisata Hotel yang berlokasi di daerah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujarnya.
Sesampainya di parkiran motor Hotel Wisata, pelaku memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam Hotel Wisata dengan cara menggenggam tangan korban. Setelah di dalam hotel pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Usai puas menggagahi korban, pelaku membawa korban untuk keluar Wisma Hotel dan menuju Taras Batam Centre untuk membeli cincin.
"Namun pelaku berhenti di depan minimarket dan meminta korban untuk membelikan rokok. Saat korban membeli rokok, terlapor meninggalkan korban hingga korban menghubungi ibu angkatnya dan menceritakan kejadian tersebut," ujar Arie.
(Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Judi Online, Petani Wajo Dibekuk Polisi )
Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (19/9/2020). Penangkapan ini bermula sekitar pukul 21.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Punggur, Kota Batam.
"Kemudian tim yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Dhani Catra Nugraha di back up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan pelaku," ujarnya.
"Beruntung, sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial F alias F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari kejadian ini turut diamankan barang bukti yakni satu telepon seluler, satu jaket parasut warna hitam, dan satu celana warna biru dongker. "Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Kejadian ini bermula pada Senin (14/9/2020) saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook. Perkenalan ini berlangsung hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan pelaku meminta nomor Whatsapp korban.
"Setelah ada nomor WhatsApp korban membuat komunikasi pelaku dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp, kemudian pelaku mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti terlapor akan melamar korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (22/9/2020).
Selanjutnya pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kembali menghubungi korban melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemani pelaku membeli cincin namun korban menolak karena sedang mengerjakan tugas sekolahnya. Kemudian pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku menghubungi korban kembali melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemani terlapor membeli cincin.
(Baca juga: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )
"Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menjemput korban di simpang dekat rumah korban dengan menggunakan sepeda motor, dan membawa korban ke daerah Botania, untuk membeli cincin namun tidak jadi dikarenakan mata korban bengkak dan pelaku mengatakan kepada korban agar tidak malu maka membeli cincinnya di Nagoya saja. Sesampainya di Nagoya pelaku membeli makanan ringan dan membawa korban ke Wisata Hotel yang berlokasi di daerah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujarnya.
Sesampainya di parkiran motor Hotel Wisata, pelaku memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam Hotel Wisata dengan cara menggenggam tangan korban. Setelah di dalam hotel pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Usai puas menggagahi korban, pelaku membawa korban untuk keluar Wisma Hotel dan menuju Taras Batam Centre untuk membeli cincin.
"Namun pelaku berhenti di depan minimarket dan meminta korban untuk membelikan rokok. Saat korban membeli rokok, terlapor meninggalkan korban hingga korban menghubungi ibu angkatnya dan menceritakan kejadian tersebut," ujar Arie.
(Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Judi Online, Petani Wajo Dibekuk Polisi )
Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (19/9/2020). Penangkapan ini bermula sekitar pukul 21.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Punggur, Kota Batam.
"Kemudian tim yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Dhani Catra Nugraha di back up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan pelaku," ujarnya.
"Beruntung, sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial F alias F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari kejadian ini turut diamankan barang bukti yakni satu telepon seluler, satu jaket parasut warna hitam, dan satu celana warna biru dongker. "Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(eyt)