Emosi Handphone Teman Dicuri, Tiga Pemuda Keroyok Pencuri hingga Tewas
Selasa, 22 September 2020 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Selasa (14/7/2020) Awang Wikantoro diminta datang ke Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati. Sampai dilokasi oleh tiga tersangka Awang ditanya apakah yang mengambil handphone Wahyudi.
Awang kepada para tersangka mengaku telah mengambil handphone temannya dan telah menjualnya melalui online. (Baca juga: Besok Penetapan Paslon Pilkada, Ini yang Harus Diwaspadai)
“Karena saat ditanya keberadaan handpone berbelit-belit, para tersangka emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan. Ada yang memukul dengan tangan kosong dan memakai helm. Sehingga Awang mengalami luka-luka di kepala, wajah dan badan,” kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Warga Terdampak Tol Solo-Yogya Diminta Tak Jual Lahan ke Spekulan)
Pengeroyokan itu menyebabkan Awang tidak sadarkan diri, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Namun, setelah mendapat perawatan beberapa hari, nyawa Awang tidak tertolong dan meninggal, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Atas tindakkanya itu para tersangka dijerat 170 ayat (2) ke 3e subsider 351 ayat (3) KUHP temyamh tindak kekerasan bersama-sama kepada orang di muka umum atau pengeroyokan subsiden penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Awang kepada para tersangka mengaku telah mengambil handphone temannya dan telah menjualnya melalui online. (Baca juga: Besok Penetapan Paslon Pilkada, Ini yang Harus Diwaspadai)
“Karena saat ditanya keberadaan handpone berbelit-belit, para tersangka emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan. Ada yang memukul dengan tangan kosong dan memakai helm. Sehingga Awang mengalami luka-luka di kepala, wajah dan badan,” kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Warga Terdampak Tol Solo-Yogya Diminta Tak Jual Lahan ke Spekulan)
Pengeroyokan itu menyebabkan Awang tidak sadarkan diri, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Namun, setelah mendapat perawatan beberapa hari, nyawa Awang tidak tertolong dan meninggal, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Atas tindakkanya itu para tersangka dijerat 170 ayat (2) ke 3e subsider 351 ayat (3) KUHP temyamh tindak kekerasan bersama-sama kepada orang di muka umum atau pengeroyokan subsiden penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
(boy)
Lihat Juga :