Emosi Handphone Teman Dicuri, Tiga Pemuda Keroyok Pencuri hingga Tewas

Selasa, 22 September 2020 - 10:09 WIB
loading...
Emosi Handphone Teman...
Petugas menunjukkan tersangka pengeroyokan dan barang bukti di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (22/9/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Kasus main hakim sendiri dilakukan tiga pemuda, AA, (31), DIH, (26) dan S, (42) kepada Awang Wikantoro, (23), karena mencuri handphone milik Wahyudi, teman ketiga pelaku.

Akibat kejadian itu warga Jumeneng Kidul, Sumberadi, Mlati, Sleman itu mengalami luka serius dan meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa terjadi di timur Pasar Kutu dekat gedung serbaguna Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa (14/7/2020) pukul 11.00 WIB.

Akibat perbuatan ketiga tersangka sekarang ditahan di Mapolsek Mlati. Petugas juga mengamankan helm yang digunakan untuk memukul Awang Wikantoro dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV pengeroyokan korban.

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyamto mengatakan kasus pengeroyokan berawal saat teman tiga tersangka Wahyudi kehilangan handphone di tempat kerjanya di bengkel ban selatan perempatan Jombor, Sinduadi, Mlati, awal Juli 2020. Korban Awang Wikantoro dicurigai karena pernah ke bengkel ban saat malam kejadian handohone hilang.

Selasa (14/7/2020) Awang Wikantoro diminta datang ke Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati. Sampai dilokasi oleh tiga tersangka Awang ditanya apakah yang mengambil handphone Wahyudi.

Awang kepada para tersangka mengaku telah mengambil handphone temannya dan telah menjualnya melalui online. (Baca juga: Besok Penetapan Paslon Pilkada, Ini yang Harus Diwaspadai)

“Karena saat ditanya keberadaan handpone berbelit-belit, para tersangka emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan. Ada yang memukul dengan tangan kosong dan memakai helm. Sehingga Awang mengalami luka-luka di kepala, wajah dan badan,” kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Warga Terdampak Tol Solo-Yogya Diminta Tak Jual Lahan ke Spekulan)

Pengeroyokan itu menyebabkan Awang tidak sadarkan diri, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Namun, setelah mendapat perawatan beberapa hari, nyawa Awang tidak tertolong dan meninggal, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Atas tindakkanya itu para tersangka dijerat 170 ayat (2) ke 3e subsider 351 ayat (3) KUHP temyamh tindak kekerasan bersama-sama kepada orang di muka umum atau pengeroyokan subsiden penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)