Warga Terdampak Tol Solo-Yogya Diminta Tak Jual Lahan ke Spekulan

Selasa, 22 September 2020 - 06:57 WIB
loading...
Warga Terdampak Tol...
Warga terdampak proyek tol Solo-Yogyakarta diminta tidak mengalihkan kepemilikan tanahnya kepada spekulan. Foto Ilustrasi:Ist
A A A
SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo , telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo - Yogyakarta di Kabupaten Klaten. Warga diminta tidak mengalihkan kepemilikan tanahnya kepada spekulan.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono menjelaskan, sesuai SK Penlok, total pengadaan tanah yang diperlukan adalah sekitar 3.775.215 meter persegi. (Baca juga : Paksakan Pilkada saat Pandemi COVID-19, Ganjar: Sangat Berbahaya! )

"Tahapannya kini (setelah SK Penlok ditandatangani) adalah diumumkan (kepada warga) selama tujuh hari kerja. Selanjutnya teman-teman dari Kanwil BPN (Jateng) maupun (BPN) Klaten melakukan inventarisasi, identifikasi tanah dengan melakukan pengukuran bidang per bidang," terang Endro, Senin (21/9/2020).

Oleh karena itu, ia meminta warga turut membantu proses kelancaran pengadaan tanah. Hal itu dapat dilakukan dengan menandai batas tanahnya masing - masing dan memberikan keterangan kepada petugas terkait data tanah. Endro juga meminta, warga yang tanahnya terlewati jalan tol, tak tergiur tawaran oknum spekulan tanah dengan iming-iming dibeli harga tinggi.(Baca juga : Penderita Diabetes dan Hipertensi di Jateng Dibuatkan Gelang Khusus )

"Masyarakat jangan membuka pintu bagi spekulan yang berusaha membeli tanahnya dengan (iming-iming harga) lebih larang (mahal). Kemudian, siapkan administrasi terkait kepemilikan tanah, mulai salinan sertifikat tanah, kutipan Letter C dari Desa/Kelurahan dan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP serta KK. Pada saat pengukuran nanti warga diminta untuk hadir mendampingi petugas BPN serta menunjukan batas tanah. Oleh karenanya warga diminta untuk pasang tanda batas sementara contohnya pathok dari bambu, untuk membantu dan mempermudah pengukuran," jelasnya.

Bahwa sesuai ketentuan, maka pengerjaan fisik akan dimulai setelah proses pengadaan tanah dirampungkan. "Kami meminta warga bersabar, namun tetap aktif. Setelah penlok terbit, maka tahap pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ungkapnya.

Berdasarkan SK Gubernur Jateng tentang Penlok pengadaan tanah Tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Klaten, ada 11 kecamatan dan 50 desa yang terlewati Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Wilayah paling banyak terlintasi jalan tol berada di Kecamatan Ngawen dengan sembilan desa. Sedangkan, wilayah paling sedikit terlintasi adalah Kecamatan Ceper dengan satu desa yakni Kuncen. Adapun, panjang jalan tol Solo-Yogyakarta diperkirakan sekitar 35,6 kilometer.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3267 seconds (0.1#10.140)