Ini Penjelasan Wali Kota Pekanbaru untuk Segera Berlakukan PSBB
Rabu, 15 April 2020 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
Namun, lanjut walikota, himbauan yang disampaikan masih tidak dipatuhi. Masih ada sejumlah masjid yang tetap melaksanakan ibadah Shalat Jumat meski sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, provinsi dan kota agar meniadakan Shalat Jumat untuk sementara waktu dan menggantinya dengan Shalat Zuhur.
"Di dalam Alquran telah disampaikan juga, taatilah Allah, Rasul, dan Ulil Amri atau pemimpin di antara kamu. Pemerintah dan MUI sudah meminta agar beribadah di rumah dulu, tapi tidak dipatuhi," kata walikota.
"Nah, dengan adanya PSBB, kita akan lebih tegas lagi, tidak hanya sekedar himbauan saja, nanti bagi masyarakat yang masih belum paham dan ini hanya sebagai kecil saja yang bisa memengaruhi orang banyak, maka ini nanti akan ditindak. Masyarakat yang keluyuran tanpa ada kepentingan, juga ditindak," tegasnya.
Untuk penerapan sanksi bagi warga yang masih tak peduli, maka akan diatur melalui peraturan walikota (perwako). Perwako yang saat ini telah selesai disusun, juga akan mengatur aktivitas warga terutama dalam pemberlakukan jam malam.
"Nanti untuk malam hari akan dibatasi sejak pukul delapan (20.00 WIB) hingga pukul 05.00 (pagi). Kita berharap dengan kebijakan ini bisa menurunkan angka terdampak," harapnya.
"Tapi kalau nanti kebijakan tidak juga membawa perubahan, maka akan kita perketat lagi seperti di DKI, yakni mengatur aktivitas warga 1x24 jam selama 14 hari. Jidak tidak juga, kita akan atur aktivitas warga per jam. Saat ini perwako-nya sudah kita selesaikan," tutup walikota menambahkan.
PSBB sendiri sesuai rencana awal akan mulai diberlakukan pemerintah kota mulai 17 April 2020. Untuk tahap awal, PSBB diterapkan selama 14 hari sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan bisa diperpanjang jika kondisi penyebaran wabah Covid-19 masih memburuk.[adv]
"Di dalam Alquran telah disampaikan juga, taatilah Allah, Rasul, dan Ulil Amri atau pemimpin di antara kamu. Pemerintah dan MUI sudah meminta agar beribadah di rumah dulu, tapi tidak dipatuhi," kata walikota.
"Nah, dengan adanya PSBB, kita akan lebih tegas lagi, tidak hanya sekedar himbauan saja, nanti bagi masyarakat yang masih belum paham dan ini hanya sebagai kecil saja yang bisa memengaruhi orang banyak, maka ini nanti akan ditindak. Masyarakat yang keluyuran tanpa ada kepentingan, juga ditindak," tegasnya.
Untuk penerapan sanksi bagi warga yang masih tak peduli, maka akan diatur melalui peraturan walikota (perwako). Perwako yang saat ini telah selesai disusun, juga akan mengatur aktivitas warga terutama dalam pemberlakukan jam malam.
"Nanti untuk malam hari akan dibatasi sejak pukul delapan (20.00 WIB) hingga pukul 05.00 (pagi). Kita berharap dengan kebijakan ini bisa menurunkan angka terdampak," harapnya.
"Tapi kalau nanti kebijakan tidak juga membawa perubahan, maka akan kita perketat lagi seperti di DKI, yakni mengatur aktivitas warga 1x24 jam selama 14 hari. Jidak tidak juga, kita akan atur aktivitas warga per jam. Saat ini perwako-nya sudah kita selesaikan," tutup walikota menambahkan.
PSBB sendiri sesuai rencana awal akan mulai diberlakukan pemerintah kota mulai 17 April 2020. Untuk tahap awal, PSBB diterapkan selama 14 hari sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan bisa diperpanjang jika kondisi penyebaran wabah Covid-19 masih memburuk.[adv]
(ar)
Lihat Juga :