Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rabu, 10 Juni 2026 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, dalam pengakuannya IWS telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.
IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS karena alasan pertemanan. Namun, sesampainya di rumah dinas ASS, suami ASS juga mengusir IWS. IWS mengaku khilaf dan perbuatan tersebut baru sekali itu dilakukan.
IWS mengakui hanya pernah meminjam uang Rp2-3 juta kepada salah satu advokat karena uang tersebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Namun, dia menegaskan utang tersebut telah dilunasi.
Terkait menjanjikan penanganan perkara kepada para advokat dengan meminta uang, IWS mengaku bahwa hal itu hanya merupakan candaan semata dan tidak pernah terjadi.
"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan serta mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," kata IWS.
IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS karena alasan pertemanan. Namun, sesampainya di rumah dinas ASS, suami ASS juga mengusir IWS. IWS mengaku khilaf dan perbuatan tersebut baru sekali itu dilakukan.
IWS mengakui hanya pernah meminjam uang Rp2-3 juta kepada salah satu advokat karena uang tersebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Namun, dia menegaskan utang tersebut telah dilunasi.
Terkait menjanjikan penanganan perkara kepada para advokat dengan meminta uang, IWS mengaku bahwa hal itu hanya merupakan candaan semata dan tidak pernah terjadi.
"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan serta mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," kata IWS.
(jon)
Lihat Juga :