3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Senin, 08 Juni 2026 - 01:18 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, Rektor UIN Jakarta sebagai institusi mendapat mandat pemerintah dalam proses integrasi dan penataan satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menjaga kepastian hukum. Juga melindungi tata kelola lembaga pendidikan dan mengamankan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Karena itu, UIN Jakarta tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan pihak-pihak yang menggunakan nama yayasan secara tidak sah atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebingungan publik dan mengganggu proses pendidikan.
“Kami mengedepankan dialog dan penyelesaian yang baik. Namun apabila masih ada pihak yang secara sengaja mengatasnamakan yayasan tanpa legalitas yang sah, tentu UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yayasan dan kepastian hukum yang telah ditetapkan negara,” ujarnya. Baca juga: Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
Ia mengimbau seluruh guru, tenaga kependidikan, orang tua murid, mitra kerja, dan masyarakat untuk hanya berkoordinasi dengan pengurus yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum. “Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas lembaga pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik (KBM). Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat adanya klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” lanjutnya.
UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses integrasi dan penataan satuan pendidikan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya demi kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan yang lebih baik.
Karena itu, UIN Jakarta tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan pihak-pihak yang menggunakan nama yayasan secara tidak sah atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebingungan publik dan mengganggu proses pendidikan.
“Kami mengedepankan dialog dan penyelesaian yang baik. Namun apabila masih ada pihak yang secara sengaja mengatasnamakan yayasan tanpa legalitas yang sah, tentu UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yayasan dan kepastian hukum yang telah ditetapkan negara,” ujarnya. Baca juga: Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
Ia mengimbau seluruh guru, tenaga kependidikan, orang tua murid, mitra kerja, dan masyarakat untuk hanya berkoordinasi dengan pengurus yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum. “Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas lembaga pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik (KBM). Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat adanya klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” lanjutnya.
UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses integrasi dan penataan satuan pendidikan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya demi kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan yang lebih baik.
(poe)
Lihat Juga :