3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum

Senin, 08 Juni 2026 - 01:18 WIB
loading...
3 Satuan Pendidikan...
Ditjen AHU Kementerian Hukum telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam proses integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok. UIN Jakarta
A A A
TANGSEL - Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam proses integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta . Yayasan itu yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026. Sedangkan pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah tertuang dalam surat Keputusan Kementerian Hukum dengan No. AHU-AHA. 01.06-0054792 tanggal 13 Mei 2026. Baca juga: Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir

Dengan diterbitkannya pengesahan tersebut, negara telah memberikan kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah. Karena itu, seluruh aktivitas ketiga lembaga pendidikanyakni TKIP, SDIP Pamulang, TK Ketilang, dan SMA SMK Triguna Utama Syarif Hidayatullah, yang mengatasnamakan yayasan harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki legalitas sebagaimana tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.

Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menegaskan negara sudah menetapkan dan mengesahkan siapa dewan pembina dan pengurus yang sah melalui AHU Kementerian Hukum. ”Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang mengatasnamakan yayasan di luar kepengurusan yang telah disahkan. Kepastian hukum ini wajib dihormati oleh semua pihak,” kata Alwani, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, pengesahan AHU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi negara terhadap legalitas kepengurusan yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan atas nama yayasan harus merujuk kepada pengurus yang telah memperoleh pengesahan tersebut.

Alwanih menjelaskan penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Bentuknya dapat berupa penerbitan surat, pengambilan keputusan organisasi, penyampaian pernyataan kepada publik, penggunaan kop surat yayasan, pengelolaan aset, mengelola keuangan atau pembayaran maupun aktivitas lain yang mengatasnamakan yayasan.

“Kalau masih ada pihak yang membuat surat, mengeluarkan kebijakan, melakukan komunikasi resmi, menerima atau mengutip uang pembayaran spp administrasi keuangan atau mengaku sebagai pengurus yayasan tanpa dasar legal yang diakui negara, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Rektor UIN Jakarta sebagai institusi mendapat mandat pemerintah dalam proses integrasi dan penataan satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menjaga kepastian hukum. Juga melindungi tata kelola lembaga pendidikan dan mengamankan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Karena itu, UIN Jakarta tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan pihak-pihak yang menggunakan nama yayasan secara tidak sah atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebingungan publik dan mengganggu proses pendidikan.

“Kami mengedepankan dialog dan penyelesaian yang baik. Namun apabila masih ada pihak yang secara sengaja mengatasnamakan yayasan tanpa legalitas yang sah, tentu UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yayasan dan kepastian hukum yang telah ditetapkan negara,” ujarnya. Baca juga: Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama

Ia mengimbau seluruh guru, tenaga kependidikan, orang tua murid, mitra kerja, dan masyarakat untuk hanya berkoordinasi dengan pengurus yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum. “Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas lembaga pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik (KBM). Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat adanya klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” lanjutnya.

UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses integrasi dan penataan satuan pendidikan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya demi kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan yang lebih baik.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Rekomendasi
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Densus 88 Buru 3 Buronan...
Densus 88 Buru 3 Buronan Terduga Teroris Pembuat Bom di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved