Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, dinamika hukum dan hak asasi manusia menunjukkan adanya beberapa fakta, antara lain fenomena undang-undang yang dibuat secara cepat dan mengabaikan partisipasi bermakna. Berikutnya, menurunnya independensi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum.
FMKI juga menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) acapkali digunakan sebagai instrumen pembungkaman sistematis. Selain itu, menurunnya keberpihakan kebijakan atas perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok perempuan, anak-anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Ada pula fenomena pelemahan lembaga-lembaga independen melalui penguasaan komposisi pimpinan maupun pemangkasan kewenangan, serta maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berasal dari wilayah rentan seperti Papua, NTT, dan Kalimantan.
Soal dinamika ekonomi dan kesenjangan, FMKI menyoroti nilai tukar rupiah yang terdepresiasi hingga lebih dari Rp18.000 dan volatilitas pasar modal, keberadaan Proyek Strategis Nasional yang tidak bermanfaat bagi masyarakat lokal secara proporsional, serta penyelenggaraan program MBG yang tidak terukur.
Berikutnya, dinamika ekologi dan agraria, memperlihatkan adanya fakta dan data deforestasi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua; pembukaan lahan tak terkendali; tumpang tindih perizinan di kawasan hutan yang menggusur ruang hidup masyarakat lokal/adat dan menjadi sumber konflik agraria. Selain itu, dominannya pendekatan keamanan di tanah Papua, mengakibatkan hilangnya preferensi penyelesaian melalui kontrol atas dialog yang bermartabat dan meningkatnya pengungsi atas konflik yang diciptakan.
Di bidang sosial dan pendidikan, ada beberapa catatan antara lain kasus intoleransi beragama dalam kebebasan beribadah, krisis guru honorer yang digaji secara tidak layak, dan Sekolah Rakyat yang menimbulkan kastanisasi lembaga pendidikan. Selain itu, pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), ketimbang meningkatkan gaji guru dan dosen.
Berdasarkan kajian terhadap dinamika tersebut di atas, Pernas XIII FMKI merekomendasikan 16 poin kepada para pemangku kepentingan. "Penguatan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara substansial demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945," demikian poin pertama.
FMKI juga menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) acapkali digunakan sebagai instrumen pembungkaman sistematis. Selain itu, menurunnya keberpihakan kebijakan atas perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok perempuan, anak-anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Ada pula fenomena pelemahan lembaga-lembaga independen melalui penguasaan komposisi pimpinan maupun pemangkasan kewenangan, serta maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berasal dari wilayah rentan seperti Papua, NTT, dan Kalimantan.
Soal dinamika ekonomi dan kesenjangan, FMKI menyoroti nilai tukar rupiah yang terdepresiasi hingga lebih dari Rp18.000 dan volatilitas pasar modal, keberadaan Proyek Strategis Nasional yang tidak bermanfaat bagi masyarakat lokal secara proporsional, serta penyelenggaraan program MBG yang tidak terukur.
Berikutnya, dinamika ekologi dan agraria, memperlihatkan adanya fakta dan data deforestasi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua; pembukaan lahan tak terkendali; tumpang tindih perizinan di kawasan hutan yang menggusur ruang hidup masyarakat lokal/adat dan menjadi sumber konflik agraria. Selain itu, dominannya pendekatan keamanan di tanah Papua, mengakibatkan hilangnya preferensi penyelesaian melalui kontrol atas dialog yang bermartabat dan meningkatnya pengungsi atas konflik yang diciptakan.
Di bidang sosial dan pendidikan, ada beberapa catatan antara lain kasus intoleransi beragama dalam kebebasan beribadah, krisis guru honorer yang digaji secara tidak layak, dan Sekolah Rakyat yang menimbulkan kastanisasi lembaga pendidikan. Selain itu, pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), ketimbang meningkatkan gaji guru dan dosen.
Berdasarkan kajian terhadap dinamika tersebut di atas, Pernas XIII FMKI merekomendasikan 16 poin kepada para pemangku kepentingan. "Penguatan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara substansial demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945," demikian poin pertama.
Lihat Juga :