Cyber Crime Polda Kepri Pantau Pelanggaran Pilkada
loading...
A
A
A
BATAM - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri siap melakukan penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2020 khususnya penangan pelanggaran yang terjadi di dunia maya apabila masuk dalam kategori pidana.
"Kalau masuk pelanggaran Pilkada, itu masuk kewenangan dari pada Panwas. Namun apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan Gakkumdu," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Putu Bayu, Senin (21/9/20). (Baca juga: Bus Nyebrang Jalur Berlawanan dan Terguling di Tol Cipali, 1 Tewas 3 Luka Berat)
Dia mencontohkan, misalnya ada akun yang menyebarluaskan informasi hoaks di dunia maya dan melanggar UU ITE selain dari akun resmi yang didaftarkan di Bawaslu, maka akan ditindak oleh Kepolisian yakni Satgas Nusantara. (Baca juga: Atap Pasar Rakyat Koba Roboh Diterjang Angin Kencang)
"Satgas Nusantara akan memonitoring masalah perkembangan, apabila berpotensi terjadi benturan maka Satgas Nusantara akan menghubungi tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri," ujarnya.
Berdasarkan analisa yang ada, terdapat tujuh kerawanan yang diantisipasi dalam pelaksanaan Pilkada. Pertama yakni money politics, kepentingan politik menggunakan sarana prasarana aparatur sipil negara (ASN), fenomena melawan kotak kosong, negatif kampanye, pengaruh kandidat seperti mantan TNI-Polri, netralitas TNI-Polri serta Pergerakan kelompok tertentu yang ideologi sama.
"Jadi diharapkan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemilu agar bisa bersikap bijak, apalagi dalam menggunakan media sosial," ujarnya.
Menurut Putu Bayu, pemanfaatan media sosial sebagai alat kampanye, kini juga semakin masif. Ini juga tetap mendapat pengawasan dari Bawaslu, bahkan juga menggandeng Kepolisian yang memiliki Tim Cyber.
"Jadi sebaiknya jika ada postingan terkait pemilu yang masih diragukan kepastiannya agar dapat mengecek langsung ke akun resmi yang sudah terdaftar di Bawaslu, Tim Cyber juga siap mengawasi dan melakukan pemantauan didunia maya," tandasnya.
"Kalau masuk pelanggaran Pilkada, itu masuk kewenangan dari pada Panwas. Namun apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan bekerja sama dengan Gakkumdu," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Putu Bayu, Senin (21/9/20). (Baca juga: Bus Nyebrang Jalur Berlawanan dan Terguling di Tol Cipali, 1 Tewas 3 Luka Berat)
Dia mencontohkan, misalnya ada akun yang menyebarluaskan informasi hoaks di dunia maya dan melanggar UU ITE selain dari akun resmi yang didaftarkan di Bawaslu, maka akan ditindak oleh Kepolisian yakni Satgas Nusantara. (Baca juga: Atap Pasar Rakyat Koba Roboh Diterjang Angin Kencang)
"Satgas Nusantara akan memonitoring masalah perkembangan, apabila berpotensi terjadi benturan maka Satgas Nusantara akan menghubungi tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri," ujarnya.
Berdasarkan analisa yang ada, terdapat tujuh kerawanan yang diantisipasi dalam pelaksanaan Pilkada. Pertama yakni money politics, kepentingan politik menggunakan sarana prasarana aparatur sipil negara (ASN), fenomena melawan kotak kosong, negatif kampanye, pengaruh kandidat seperti mantan TNI-Polri, netralitas TNI-Polri serta Pergerakan kelompok tertentu yang ideologi sama.
"Jadi diharapkan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemilu agar bisa bersikap bijak, apalagi dalam menggunakan media sosial," ujarnya.
Menurut Putu Bayu, pemanfaatan media sosial sebagai alat kampanye, kini juga semakin masif. Ini juga tetap mendapat pengawasan dari Bawaslu, bahkan juga menggandeng Kepolisian yang memiliki Tim Cyber.
"Jadi sebaiknya jika ada postingan terkait pemilu yang masih diragukan kepastiannya agar dapat mengecek langsung ke akun resmi yang sudah terdaftar di Bawaslu, Tim Cyber juga siap mengawasi dan melakukan pemantauan didunia maya," tandasnya.
(shf)