Bus Nyebrang Jalur Berlawanan dan Terguling di Tol Cipali, 1 Tewas 3 Luka Berat

Minggu, 20 September 2020 - 11:47 WIB
loading...
Bus Nyebrang Jalur Berlawanan dan Terguling di Tol Cipali, 1 Tewas 3 Luka Berat
Armada layanan Lalu Lintas Astra Tol Cipali saat melakukan evakuasi kendaraan bus Sudiro Tunggal Jaya yang terguling. Foto/ASTRA Tol Cipali
A A A
MAJALENGKA - Bus Sudiro Tunggal Jaya Nopol AD 1469 CU terguling di ruas Tol Cipal iKm 177+800 (arah Jakarta), Minggu (20/9/2020). Bus yang mengangkut belasan penumpang itu menyebarang jalur dan terguling melintang di jalan usai mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 09.25 WIB. Akibat kecelakaan di tol tersebut 1 penumpang tewas, 3 luka berat dan puluhan lainnya luka ringan.

General Manager Operation ASTRA Tol Cipali, Suyitno menjelaskan, kecelakaan terjadi saat bus melintas dari arah Cikopo menuju Palimanan. "Sesampainya di KM 177 arah Palimanan pengemudi kurang antisipasi, diduga mengantuk sehingga tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraan (bus) tersebut. Selanjutnya bus menyeberang dari Jalur A (arah Palimanan) menuju ke Jalur B (arah Jakarta)," ujarnya. (Baca juga: Sopir Ngantuk, Truk Tabrak Belakang Kendaraan Lain di Cipularang 2 Tewas)

Posisi akhir terbalik miring roda kanan di atas, kendaraan melintang menutup jalur B menghadap Selatan. "Saat ini kondisi lalin sudah dapat dilalui 1 lajur," lanjut Suyitno. (Baca juga: Kena Razia, PSK Ini Menangis saat Dimasukkan ke Mobil Bersama Pocong)

Petugas ASTRA Tol Cipali usai mendapat laporan langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penanganan kecelakaan bus. Sebanyak 14 orang korban luka ringan, 3 orang korban luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon. Sedankan 1 orang korban meninggal dunia ke RSUD Arjawinangun, Cirebon.

Dia menambahkan, ASTRA Tol Cipali terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada masyarakat khususnya pengguna jalan Tol Cipali. "Dengan kondisi jalan tol yang relatif lurus, diharapkan para pengguna jalan dapat mematuhi aturan berkendara dengan batas minimal kecepatan 60 KM/Jam dan batas maksimal kecepatan 100 KM/Jam. Apabila mengantuk segera beristirahat di Rest Area yang telah disediakan," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)