PTSP Sulsel akan Limpahkan Urusan Perizinan ke Daerah Masing-masing
Senin, 21 September 2020 - 08:08 WIB
loading...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel tengah menggodok kehadiran aplikasi yang memudahkan pengurusan izin usaha yang terkoneksi di tiap kabupaten/kota di Sulsel. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel tengah menggodok kehadiran aplikasi yang memudahkan pengurusan izin usaha yang terkoneksi di tiap kabupaten/kota di Sulsel. Baca : Realisasi Investasi Sulsel Sudah Capai Rp4,7 Triliun
Kepala Dinas PM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, langkah ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Utamanya yang berkaitan dengan izin-izin usaha dan investasi.
"Jadi inikan ada sejumlah urusan yang selama ini ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, sekarang saya mau kembalikan itu kepada teman-teman di kabupaten/kota. Supaya para pelaku usaha, masyarakat kita yang ingin mendapatkan izin, cukup di kabupaten kota yang mana bisa dijangkau," ucap Jayadi yang ditemui, belum lama ini.
Dalam UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, memang telah diatur sejumlah urusan perizinan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota hingga akhirnya diambil alih provinsi. Misalnya izin usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga perikanan.
Jayadi mengaku, urusan-urusan perizinan itu kedepan diharapkan bisa ditangani di tiap kantor PTSP kabupaten/kota. Meski persetujuannya, tetap melalui pemerintah provinsi.
"Caranya adalah kami buat aplikasi, terus buat kesepakatan dengan PTSP kabupaten/kota agar ada gerai-gerai pelayanan di setiap kabuoaten kota. Gerai-gerai inilah nanti akan kami link-kan antara aplikasi disana dengan aplikasi yang ada di provinsi," ungkap dia.
Kepala Dinas PM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, langkah ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Utamanya yang berkaitan dengan izin-izin usaha dan investasi.
"Jadi inikan ada sejumlah urusan yang selama ini ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, sekarang saya mau kembalikan itu kepada teman-teman di kabupaten/kota. Supaya para pelaku usaha, masyarakat kita yang ingin mendapatkan izin, cukup di kabupaten kota yang mana bisa dijangkau," ucap Jayadi yang ditemui, belum lama ini.
Dalam UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, memang telah diatur sejumlah urusan perizinan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota hingga akhirnya diambil alih provinsi. Misalnya izin usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga perikanan.
Jayadi mengaku, urusan-urusan perizinan itu kedepan diharapkan bisa ditangani di tiap kantor PTSP kabupaten/kota. Meski persetujuannya, tetap melalui pemerintah provinsi.
"Caranya adalah kami buat aplikasi, terus buat kesepakatan dengan PTSP kabupaten/kota agar ada gerai-gerai pelayanan di setiap kabuoaten kota. Gerai-gerai inilah nanti akan kami link-kan antara aplikasi disana dengan aplikasi yang ada di provinsi," ungkap dia.
Lihat Juga :