Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Kamis, 21 Mei 2026 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, dalam petitumnya, Bidkum Polda Metro Jaya meminta Ketua PN Jaksel melalui Hakim tunggal yang menangani praperadilan tersebut memutuskan menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Lalu, dalam pokok perkara, meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegakan hukum. Menyatakan tidak ada pelimpahan perkara, barang bukti maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon," bebernya.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Bidkum Polda Metro lagi.
"Menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegakan hukum. Menyatakan tidak ada pelimpahan perkara, barang bukti maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon," bebernya.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Bidkum Polda Metro lagi.
(rca)
Lihat Juga :