Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Minggu, 17 Mei 2026 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Produksi serta Distribusi Rokok Ilegal di Sidoarjo
Ia juga menegaskan bahwa ketegasan hukum penting untuk melindungi tarif cukai Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) yang saat ini mencapai Rp1.231 per batang. Tanpa efek jera, kata Ilur, para pelaku usaha ilegal akan terus merasa aman menjalankan aktivitasnya karena diduga memperoleh perlindungan dari oknum tertentu.
"Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, para pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dikarenakan keuntungan dari produksi ilegal yang mencapai miliaran rupiah per hari tersebut diduga dialirkan untuk memperkuat infrastruktur produksi ilegal lainnya."
Ilur meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Bea Cukai Pusat segera berkolaborasi untuk menindak praktik pabrik rokok ilegal di Sumenep. Menurutnya, keberanian menegakkan PMK 72/2024 akan menjadi bukti bahwa negara serius memberantas mafia cukai dan melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
"Hanya melalui supremasi hukum yang konsisten, kebocoran ratusan triliun rupiah per tahun dapat dihentikan dan keadilan bagi pelaku usaha legal dapat ditegakkan," kata Ilur.
Ia juga menegaskan bahwa ketegasan hukum penting untuk melindungi tarif cukai Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) yang saat ini mencapai Rp1.231 per batang. Tanpa efek jera, kata Ilur, para pelaku usaha ilegal akan terus merasa aman menjalankan aktivitasnya karena diduga memperoleh perlindungan dari oknum tertentu.
"Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, para pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dikarenakan keuntungan dari produksi ilegal yang mencapai miliaran rupiah per hari tersebut diduga dialirkan untuk memperkuat infrastruktur produksi ilegal lainnya."
Ilur meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Bea Cukai Pusat segera berkolaborasi untuk menindak praktik pabrik rokok ilegal di Sumenep. Menurutnya, keberanian menegakkan PMK 72/2024 akan menjadi bukti bahwa negara serius memberantas mafia cukai dan melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
"Hanya melalui supremasi hukum yang konsisten, kebocoran ratusan triliun rupiah per tahun dapat dihentikan dan keadilan bagi pelaku usaha legal dapat ditegakkan," kata Ilur.
(zik)
Lihat Juga :