Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:10 WIB
loading...
Aparat Didesak Tindak...
Logo Bea Cukai. Pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Bea Cukai didesak segera berkolaborasi untuk menindak praktik pabrik rokok ilegal di Sumenep. Foto/Istimewa
A A A
SUMENEP - Praktik dugaan pelanggaran izin operasional mesin pelinting rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai terungkap. Puluhan pabrik rokok diduga nekat mengoperasikan mesin pelinting tanpa memenuhi ketentuan resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Temuan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas, termasuk menyita mesin-mesin yang diduga digunakan secara ilegal. Ketua Komunitas Pencinta Kretek (KPK) Madura Moh Ilur Anam mengatakan, banyak pengusaha rokok di Sumenep diduga memanfaatkan celah izin uji coba untuk tetap menjalankan produksi secara masif.

"Namun, kenyataannya di Sumenep, banyak pengusaha yang mengabaikan prosedur ini dan justru bermain di zona abu-abu dengan memanfaatkan surat izin uji coba. Penegakan hukum yang lemah di tingkat daerah dianggap sebagai pemicu utama pembangkangan regulasi ini," kata Ilur dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga: ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru

Dalam aturan PMK 72/2024 disebutkan bahwa setiap mesin pelinting rokok wajib terdaftar secara resmi dan lokasi operasionalnya harus diverifikasi petugas guna mencegah perpindahan kepemilikan maupun penyalahgunaan mesin tanpa izin.

Ilur menilai, praktik produksi rokok tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang berdampak besar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan data konsumsi rokok tahun 2025 dengan prevalensi perokok mencapai 38,7 persen, kata dia, keberadaan rokok ilegal berkontribusi terhadap potensi hilangnya penerimaan negara hingga Rp188,71 triliun per tahun.

"Modus operandi pengusaha yang melaporkan 'mesin rusak' untuk memperpanjang izin sementara harus dilihat sebagai bentuk manipulasi hukum. Aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya memeriksa dokumen formal, tetapi juga melakukan audit teknis di lapangan. Jika terbukti ada produksi massal selama masa 'uji coba', maka unsur pidana penggelapan cukai telah terpenuhi dan harus segera naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Produksi serta Distribusi Rokok Ilegal di Sidoarjo

Ia juga menegaskan bahwa ketegasan hukum penting untuk melindungi tarif cukai Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) yang saat ini mencapai Rp1.231 per batang. Tanpa efek jera, kata Ilur, para pelaku usaha ilegal akan terus merasa aman menjalankan aktivitasnya karena diduga memperoleh perlindungan dari oknum tertentu.

"Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, para pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dikarenakan keuntungan dari produksi ilegal yang mencapai miliaran rupiah per hari tersebut diduga dialirkan untuk memperkuat infrastruktur produksi ilegal lainnya."

Ilur meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Bea Cukai Pusat segera berkolaborasi untuk menindak praktik pabrik rokok ilegal di Sumenep. Menurutnya, keberanian menegakkan PMK 72/2024 akan menjadi bukti bahwa negara serius memberantas mafia cukai dan melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

"Hanya melalui supremasi hukum yang konsisten, kebocoran ratusan triliun rupiah per tahun dapat dihentikan dan keadilan bagi pelaku usaha legal dapat ditegakkan," kata Ilur.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Rekomendasi
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Buntu Lawan Ghana di Piala Dunia 2026: Harry Kane Mandul
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Foto Wajah Diduga Egi...
Foto Wajah Diduga Egi Pembunuh Vina Cirebon Viral di Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved