Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Sedianya, Majelis Kehormatan Gerindra telah memeriksa Pengadu, teradu, saksi, dan bukti pelanggaran AD/ART Partai. Iman pun dianggap melanggar Pasal 16 ayat 2 AD, menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku; serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader.
Baca juga: Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
Sebelumnya, video Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Aksi sang wakil rakyat ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Dalam video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun pribadinya, Iman terlihat mengendarai Harley Davidson tipe FXDR M/T 1868 CC warna hitam. Motor senilai hampir Rp700 juta tersebut dikendarainya melintasi jalan-jalan protokol dari wilayah Sekupang hingga Batam Center, yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku; serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader.
Baca juga: Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
Sebelumnya, video Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Aksi sang wakil rakyat ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Dalam video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun pribadinya, Iman terlihat mengendarai Harley Davidson tipe FXDR M/T 1868 CC warna hitam. Motor senilai hampir Rp700 juta tersebut dikendarainya melintasi jalan-jalan protokol dari wilayah Sekupang hingga Batam Center, yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Lihat Juga :