Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada Iman Sutiawan saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, Iman diketahui melakukan pelanggaran ganda. Selain tidak menggunakan pelindung kepala (helm), politisi tersebut juga tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kapasitas mesin motor besar, yakni SIM C2.
"Petugas sudah memberikan sanksi tilang. Yang bersangkutan dikenakan dua pasal pelanggaran, yaitu tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM C2 untuk mengendarai motor besar," ujar Kompol Afiditya, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, Iman diketahui melakukan pelanggaran ganda. Selain tidak menggunakan pelindung kepala (helm), politisi tersebut juga tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kapasitas mesin motor besar, yakni SIM C2.
"Petugas sudah memberikan sanksi tilang. Yang bersangkutan dikenakan dua pasal pelanggaran, yaitu tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM C2 untuk mengendarai motor besar," ujar Kompol Afiditya, Senin (11/5/2026).
(shf)
Lihat Juga :