Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Kamis, 14 Mei 2026 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar, dengan nilai cukai sebesar Rp1,04 miliar. Selain mengamankan barang bukti dan sarana pengangkut, petugas juga membawa dua orang, yakni pengemudi berinisial DH dan asistennya berinisial K, ke Bea Cukai Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” ujar Budi.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” ujar Budi.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :