Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Kamis, 14 Mei 2026 - 21:44 WIB
loading...
Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT bersama Bea Cukai Denpasar Bali serta Bea Cukai Mataram gagalkan pengiriman rokok ilegal di Bali. Foto/istimewa
A
A
A
BALI - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bea Cukai Denpasar Bali serta Bea Cukai Mataram gagalkan pengiriman rokok ilegal di Bali. Dalam penindakan ini, 1.401.600 batang batang rokok illegal disita.
Penindakan dilakukan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 WITA.
Penindakan bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Mataram terkait dugaan adanya pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal menggunakan sebuah truk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar melakukan penelusuran serta pembuntutan terhadap kendaraan dimaksud hingga akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut 98 karung rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Modus yang digunakan pelaku ialah menyamarkan muatan rokok ilegal dengan menumpuknya bersama barang lain seperti kaleng cat, karung sendok plastik, kardus gelas plastik, dan kardus helm.
Adapun rincian rokok ilegal yang diamankan meliputi merek Nexus sebanyak 560.000 batang, New Nexus sebanyak 496.000 batang, Pad Bold sebanyak 96.000 batang, Reno 09 Mangga sebanyak 172.800 batang, serta Reno 09 Anggur sebanyak 76.800 batang. Secara keseluruhan, total barang hasil penindakan mencapai 1.401.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,08 miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar, dengan nilai cukai sebesar Rp1,04 miliar. Selain mengamankan barang bukti dan sarana pengangkut, petugas juga membawa dua orang, yakni pengemudi berinisial DH dan asistennya berinisial K, ke Bea Cukai Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” ujar Budi.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Penindakan dilakukan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 WITA.
Penindakan bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Mataram terkait dugaan adanya pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal menggunakan sebuah truk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar melakukan penelusuran serta pembuntutan terhadap kendaraan dimaksud hingga akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut 98 karung rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Modus yang digunakan pelaku ialah menyamarkan muatan rokok ilegal dengan menumpuknya bersama barang lain seperti kaleng cat, karung sendok plastik, kardus gelas plastik, dan kardus helm.
Adapun rincian rokok ilegal yang diamankan meliputi merek Nexus sebanyak 560.000 batang, New Nexus sebanyak 496.000 batang, Pad Bold sebanyak 96.000 batang, Reno 09 Mangga sebanyak 172.800 batang, serta Reno 09 Anggur sebanyak 76.800 batang. Secara keseluruhan, total barang hasil penindakan mencapai 1.401.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,08 miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar, dengan nilai cukai sebesar Rp1,04 miliar. Selain mengamankan barang bukti dan sarana pengangkut, petugas juga membawa dua orang, yakni pengemudi berinisial DH dan asistennya berinisial K, ke Bea Cukai Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” ujar Budi.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :